Jakarta, Mobilitas – Masifnya pertumbuhan kendaraan di Jakarta dan kendaraan yang masuk wilayah ini perlu dikendalikan.
Sebab, seperti diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pemgendalian yang selama ini dilakukan masih disiati oleh pengguna dengan cara beralih ke kendaraan lain. Misalnya, aturan pelat ganjil genap yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat disiasati dengan beralih ke sepeda motor.
“Sebab, kendaraan bermotor roda dua itu tidak terkena aturan pelat ganjil-genap. Namun, yang terjadi kemudian adalah, volume lalu-lintas harian kendaraan bermotor masih tinggi dengan jumlah sepeda motor yang banyak. Selain itu, masyarakat yang memiliki mobil lebih dari satu menggunakan mobil lainnya yang pelat nomornya sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, kepadatan lalu-lintas dan kemacetan masih saja terjadi,” papar Liputo saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dia menyebut, hasil penelitian yang dilakukan pihaknya menunjukkan, saat diberlakukan ketentuan pelat ganjil-genap 37% pengguna mobil beralih ke sepeda motor. Kemudian 17% ke onjek online dan transportasi online lainnya.
“Sedangkan yang beralih ke transportasi umum sebanyak 27%. Nah, dengan ketentuan jalan berbayar dengan mekanisme sistem perekaman elektronik atau ERP itu, kami berharap lebih banyak lagi masyarakat yang beralih ke transportasi publik,” ujar Liputo.
Jika sistem ERP itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), nantinya juga ada kendaraan yang dikecualikan. Mereka antara lain kendaraan listrik (roda dua dan empat), kendaraan umum berpelat kuning, kendaraan dinas pemerintah dan TNI/Polri, kendaraan korps diplomatik, ambulans dan mobil jenazah, serta kendaraan pemadam kebakaran.
“Sepeda motor biasa (konvensional) juga akan termasuk kendaraan yang terkena ketentuan ERP itu. Tetapi, semua ini masih usulan ya, dan masih akan dibahas dengan DPRD. Kami berharap bisa disetujui, karena daya tampung Jakarta terhadap volume kendaraan juga terbatas, sehingga arus lalu-lintas harus dikendalikan,” tandas Liputo.
Sementara, pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang dihubungi Mobilitas, Rabu (18/1/2023) mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta juga memastikan moda transportasi umum yang melayani masyarakat telah siap.
“Selain aman, nyaman, juga telah terintegrasi dengan baik. Sehingga, masyarakat tidak kesulitan. Jika itu belum terjadi, maka penerapan ERP ini justeru kontraproduktif. Karena masyarakat harus bermobilitas guna berbagai keperluannya, tetapi kesulitan akibat ketentuan tersebut. Jadi solusinya harus disiapkan dulu,” kata dia. (Wan/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id