Jakarta, Mobilitas – Ada kalanya seorang yang akan membeli mobil bekas mendapati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bersangkutan terblokir lama karena kewajiban pajaknya tak terbayar dalam waktu lama pula. Jika seperti itu, tak perlu bingung atau mengurungkan niatnya.
“STNK dalam status seperti itu bisa diaktifkan lagi. Dengan catatan, mobil memiliki keabsahan, bukan hasil tindak kejahatan, dan yang penting semua dokumennya masih lengkap. Proses untuk mengaktifkannya juga mudah,” kata Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ardila Amry, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Jika STNK kendaraan masih memenuhi syarat itu, maka dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik mobil bekas itu adalah STNK asli mobil yang bersangkutan berikut fotokopinya. KTP dia (pemilik baru atau pembeli mobil yang bersangkutan) berikut fotonya.
Kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya, serta kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Pengurusan di Samsat
Kemudian, semua berkas dan mobil yang dibeli dibawa ke Samsat dimana pemilik baru itu tinggal. “Proses pertama yang harus dijalani adalah pengecekan fisik kendaraan yang bersangkutan. Tujuannya untuk mengidentifikasi apakah nomor rangka dan mesin kendaraan tersebut sesuai dengan keterangan yang tertera di STNK atau tidak,” jelas Ardila.
Setelah itu, pemilik mobil mengisi formulir dan melengkapinya dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, lalu menyerahkan kepada petugas untuk diproses. “Total waktu yang dibutuhkan mulai dari proses cekl fisik sampai dengan penerbitan STNK baru kurang lebih tiga jam,” ujar Ardila.
Namun jika mobil yang dibeli itu berasal dari daerah lain, maka pemilik perlu melakukan proses cabut berkas di wilayah asal mobil yang bersangkutan. Kemudian baru dilakukan proses balik nama untuk kendaraan yang bersangkutan.
Biaya yang dibutuhkan
Ada beberapa biaya yang perlu Anda siapkan untuk proses balik nama kendaraan. Pertama, biaya pendaftaran yang berkisar antara Rp 70.000 hingga Rp 100.000.
Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Besaran bea ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Misalnya, ada daerah yang menetapkan BBN KB baru 10% dan kendaraan bekas 1%.
Misalnya, harga mobil bekas itu Rp 150 juta, maka besaran BBN KB untuknya 1% dari Rp 150 juta, yakni Rp 150.000. Biaya lainnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya telah ditetapkan berdasar usia, yakni besaran PKB menurun setelah kendaraan berumur di atas lima tahun setelah pertamakali pembelian.
Lalu, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ). Besaran biaya ini – untuk semua mobil penumpang pribadi atau bukan angkutan umum – dikenakan biaya sebesar Rp 143.000.
Selain semua biaya tersebut, ada juga biaya administrasi STNK. Besaran biaya ini untuk roda empat – sampai sekarang – masih Rp 50.000. Selanjutnya, biaya yang harus dibayar adalah biaya penerbitan dokumen.
“Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polri, ada beberapa biaya yang harus dibayar,” terang Ardila.
Ketiganya adalah biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000, biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000 dan biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375.000. Setelah itu STNK yang baru telah terbit.
“Selanjutnya pemilik tinggal mengurus BPKB di Polda. Prosesnya memakan waktu sekitar 10 hari kerja,” imbuh Ardila. (Swe/Aa)