Jakarta, Mobilitas – Larangan yang ditetapkan Kemenrerian Perhubungan berlaku 18 – 21 April dan 24 – 26 April.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (17/3/2023) menyebut larangan ini diberlakukan bukan sekadar demi kelancaran lalu-lintas semata. Tetapi juga untuk keamanan dan kenyamanan.
Hendro mengatakan, hasil studi dan pengamatan kita selama ini menunjukkan, rata-rata laju kecepatan kendaraan angkutan barang (truk) itu tidak secepat angkutan pribadi maupun angkutan mum penumpang. Pada sisi lain, pada saat mudik maupun balik masa lebaran, volume kendaraan yang melintasi jalur mudik itu meningkat berlipat.
“Sehingga, kalau arus ini tidak diatur dengan pemberlakuan larangan melintas bagi angkutan barang bisa tidak nyaman bahkan tidak aman,” papar Hendro.
Bahkan, lanjut dia, ada kemungkinan larangan melintas bagi truk itu bisa diperpanjang meski masa arus balik telah berakhir yakni 29 April – 1 Mei. Karena pada saat itu bertepatan dengan hari libur yang bisa jadi masyarakat masih memperpanjang masa liburannya.
Meski begitu, tidak semua truk angkutan barang dilarang melintas. Sebab, ada beberapa truk pengangkut barang jenis tertentu yang tetap diizinkan melintas. Mereka adalah truk pengangkut sembako, truk pengangkut BBM, truk pengangkut pupuk dan produk hasil pertanian serta truk pembawa motor khusus milik pemudik program mudik gratis 2023.
“Di luar kategori itu dilarang,” ucap Hendro.
Untuk memberikan sanksi bagi bagi truk yang melanggar, Kementerian Perhubungan menggadeng Korps Lalu-lintas Polri. “Dan yang melanggar akan ditahan tidak boleh jalan sampai masa larangan berakhir. Jadi justeru rugi besar jika tertap nekat melanggar,” tandas Hendro. (Jap/Aa)