Jakarta, Mobilitas – Pemerintah memberi insentif Rp 7 juta untuk konversi motor konvensional ke listrik mulai 1 April.
Total motor listrik baru yang diberi insentif ini ditargetkan mencapai 200.000 unit hingga 31 Desember 2023. Sedangkan, motor hasil konversi sebanyak 50.000 unit.
Insentif untuk motor konversi tak hanya sebatas pemberian subsidi, tetapi juga gratis biaya sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) dan sertifikasi uji tipe (SUT).
“Tetapi ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pemilik, jika motor hasil konversinya itu mendapatkan semua insentif itu,” kata Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (25/3/2023).
Syarat pertama adalah, pemilik motor yang dikonversi tersebut pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kemudian masyarakat penerima BPUM atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Syarat lainnya adalah, konversi tersebut dilakukan di bengkel yang secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral,” ujar Wawan.
Seperti diketahui, subsidi yang dalam bahasa pemerintah disebut sebagai bantuan sosial untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik ini berlaku mulai 1 April 2023. Meski, untuk pembelian motor listrik baru, telah berlaku 20 Maret lalu. (Gie/Aa)