Mobility

Truk ODOL Tak Dilarang, Kasus Tabrak Belakang di Tol Bakal Tetap Marak

×

Truk ODOL Tak Dilarang, Kasus Tabrak Belakang di Tol Bakal Tetap Marak

Share this article
Truk melintas di jalan tol - dok.Istimewa via NTMCpolri.info

Jakarta, Mobilitas – Kasus tabrak truk dari belakang terjadi pada Senin (20/3/2023), menyebabkan pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa meninggal.

Pemuda, 21 tahun itu menghembuskan nafas terakhir setelah sedan Toyota Camry yang ditumpanginya bersama keluarga menabrak truk dari belakang di jalan tol Pemalang, KM 315+200, Desa Petanjungan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pukul 03.40 WIB.

“Toyota Camry yang ditumpangi Syabda bersama keluarganya menabrak sebuah truk yang sedang berjalan di depan mereka,” papar Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Selasa (21.3/2023) seperti dilaporkan kontributor Mobilitas di Pemalang, Muhammad Ibnu Rusydi.

Namun, kasus tabrak truk dari belakang tersebut bukanlah satu-satunya yang terjadi di jalan tol. Tahun lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Yerry Yanuar juga meninggal dunia, setelah mobil yang ditumpanginya menabrak truk. Begitu pula dengan mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, yang mobilnya menabrak truk dari belakang.

Peristiwa itu juga terjadi di jalan tol Pemalang. Kejadiannya pada 22 Agustus 2022. Kasus seperti itu bisa terjadi karena adanya disparitas kecepatan yang besar antara mobil pribadi dengan truk. Kendaraan pribadi sampai 100 kilometer per jam.

“Sementara truk ODOL itu berjalan seperti merayap dengan laju rata-rata 40 kilometer per jam, apalagi di malam hari lampu belakang truk juga temaram sehingga tidak terlihat,” papar Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Menurut Wildan, laju truk ODOL sangat lambat karena semburan tenaga dari mesin tidak sebanding dengan beban yang diangkutnya. Karena beban yang melebihi batas itulah, tenaga truk loyo ketika di jalan datar, apalagi di lintasan menanjak.

Mengemudikan truk – dok.Chemeketa Community

Pernyataan serupa diungkap Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno yang dihubungi Mobilitas dari Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

“Karena itu, sudah semestinya pemberlakuan larangan truk ODOL itu tidak ditunda-tunda lagi. Karena sudah tiga kali kebijakan ini ditunda yaitu pada 2019, 2021, dan 2023 ini. Kalau truk ODOL masih keliaran di jalan tol, maka kasus tabrak belakang potensinya masih tinggi untuk terjadi,” papar Djoko.

Pengajar Fakultas Teknik Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, itu meminta agar Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang meminta penundaan larangan itu membuka mata atas fakta ini.

“Truk ODOL bukan hanya menyebabkan celaka, tetapi juga merugikan negara karena jalan menjadi rusak,” tandas Djoko. (Mir/Jap/Aa)