Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
Ini Alasan Mengapa Masa Berlaku SIM Cuma Lima Tahun – Mobilitas.id
Ilustrasi, SIM A dan SIM C - dok.Mobilitas

Ini Alasan Mengapa Masa Berlaku SIM Cuma Lima Tahun

Arif Arianto
2 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Belum lama ini telah viral seorang pengacara menggugat pembatasan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Orang tersebut meminta agar ketentuan di pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan yang menyatakan masa berlaku SIM lima tahun dibatalkan. Dia meminta agar masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup.

Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol.Trijulianto Djati Utomo, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (15/5/2023) enggan mengomentari gugatan itu. Kendati begitu, dia menjelaskan masa berlaku SIM yang dibatasi lima tahun mememiliki tujuan untuk keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan di jalan.

“Karena mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dibutuhkan persyaratan kesehatan psikis dan fisik, keterampilan atau kemampuan. Oleh karena itulah diperlukan legitimasi yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan mampu dan layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya,” papar Djati.

Sementara, secara alamiah kemampuan fisik dan psikis seseorang mengalami perubahan dari waktu ke waktu, sehingga kemampuan maupun keterampilan dalam menggunakan suatu peralatan termasuk kendaraan bermotor berkurang. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi kembali.

Ilustrasi, Gerai SIM di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang – dok.Mobilitas

“Jadi itu dasarnya. Tujuannya, tentu demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama di jalan raya. Karena negara berkewajiban melindungi keselamatan dan keamanan segenap warga negaranya,” tandas Djati.

Pernyataan senada diungkap pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno, yang dihubungi Mobilitas, dari Jakarta, Senin (15/5/2023). Menurut dia, penggunaan kendaraan bermotor di jalan bukan sekadar kesenangan atau untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga menyangkut kepentingan dan keselamatan orang lain.

“Oleh karena itu, untuk mengemudikan kendaraan dibutuhkan kemampuan,keterampilan, dan kesehatan. Sementara, secara alamiah kemampuan fisik baik secara sensorik maupun motorik seseorang mengalami penurunan seiring bertambahnya usia. Jadi evaluasi dalam periode tertentu itu penting,” tandas Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu. (Jap/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article