Mobility

Pelanggaran Lalu-lintas Marak, Polisi Berlakukan Tilang Manual Lagi

×

Pelanggaran Lalu-lintas Marak, Polisi Berlakukan Tilang Manual Lagi

Share this article
Ilustrasi, peringatan pemberlakuan tilang elektronik di wilayah Polda Metro Jaya - dok. Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Meski memberlakukan kembali tilang manual, namun polisi tidak akan menggelar razia.

Seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol.Matrius, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (16/5/2023), tilang secara manual dilakukan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Dan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (Tilang) manual itu diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap tangan oleh petugas saat mereka melakukan pelanggaran. Jadi, sekali lagi, bukan petugas kepolisian melakukan razia,” papar Matrius.

Menurut perwira menengah senior ini, di area-area yang belum terjangkau ETLE, banyak pengguna jalan yang melanggar peraturan. Mulai dari menerobos lampu isyarat lalu-lintas, melawan arus, melampaui batas kecepatan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menaikkan dan menurunkan penumpang di area terlarang, berhenti di lokasi terlarang, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.

Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan razia dalam rangka melakukan tilang manual – dok.Istimewa via Wahana Honda

“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, diketahui ternyata tren pelanggaran peraturan lalu-lintas ini dari hari ke hari terus meningkat. Barangkali karena merasa tidak ada pengawasan oleh petugas maupun oleh kamera ETLE. Sehingga, Bapak Kapolri memberi arahan kepada jajaran Polda untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” jelas Matrius.

Dia menyebut, saat ini, ETLE telah diterapkan di 34 Polda dan 119 Polres. Hanya keberadaan kamera ETLE tersebut belum mencakup semua ruas jalan di wilayah Polda yang bersangkutan.

Bahkan, dari 34 Polda yang menerapkan ETLE, baru empat Polda yang memasang kamera ETLE di area hingga tingkat Polres. Keempatnya adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan. (Yus/Aa)