Mobility

Mulai 5 Juni Naik, Ini Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi

×

Mulai 5 Juni Naik, Ini Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi

Share this article
Ilustrasi, kartu pembayaran jalan tol bakal tidak digunakan lagi di sejumlah ruas - dok.Mobilitas.id

Jakarta, Mobilitas – Jasa Marga Metropolitan Tollroad (JMMT) selaku pengelola kedua jalan tol itu menyebutnya sebagai penyesuaian.

Senior General Manager JMMT Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, menegaskan penyesuaian tersebut didasarkan pada ketentuan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP).

“Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga dari PP sebelumnya, atau PP Nomor 15 Tahun 2005, penyesuaian tarif jalan tol itu diperbolehkan. Waktunya, diteyapkan setiap dua tahun. Nah, dua jalan tol ini sekarang saatnya disesuaikan tarifnya,” ungkap Widiyatmoko.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan agar tarif sesuai dengan perkembangan atau perubahan yang terjadi, terutama kondisi ekonomi. Tarif disesuaikan dengan tingkat inflasi, sehingga pengelola jalan tol tetap mendapatkan keuntungan sesuai dengan skala ekonomi.

Meski demikian untuk melakukan penyesuaian tetap melalui evaluasi yang dilakukan oleh regularor atau pemerintah. Salah satu aspek yang dinilai adalah tingkat Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang diberikan kepada peengguna jalan bebas hambatan itu.

Ilustrasi, lalu-lintas di jalan tol – dok.Daily News

Adapun tarif baru yang bakal berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 5 Juni nanti di jalan Tol Cipularang adalah: Golongan I menjadi Rp 45.000 dari Rp 42.500.

Untuk kendaraan Golongan II Rp 76.000, dari Rp 71.500, Golongan III Rp 76.000 dari Rp 71.500, dan Golongan IV Rp 110.000 dari Rp 103.500. Sedangkan untuk kendaraan Golongan V menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 103.500

Adapun tarif Tol Padaleunyi yang baru untuk Golongan I Rp 10.500 dari Rp 10.000, Golongan II menjadi Rp 18.500 dari Rp 17.500, dan Golongan III Rp 18.500 dari Rp 17.500. Sementara tarif untuk kendaraan Golongan IV menjadi Rp 25.000 dari sebelumnya Rp 23.500, dan untuk kendaraan Golongan V menjadi Rp 25.000 dari Rp 23.500. (Jap/Aa)