Jakarta, Mobilitas – Korps lalu-lintas Polri mengganti uji praktik keterampilan berkendara zig-zag melalui jalur seperti angka 8 dalam ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai gantinya, kepolisian akan menerapkan uji praktik berkendara di lintasan berbentuk huruf S. Uji dengan lintasan seperti ini, diharapkan lebih mudah dilakukan pemohon SIM, namun tetap memrnuhi unsur uji keterampilan.
“Dengan ujian praktik berkendara di lintasan berbentuk huruf S ini tidak mengurangi tujuan untuk mengetahui sejauh mana keterampilan seorang pemohon SIM dalam mengendarai atau mengemudi kendaraan. Unsur kemampuan bermanuver ke kanan dan ke kiri dengan jalanan menikung juga cukup terwakili di uji praktik dengan lintasan huruf S ini,” papar Kepala Subdirektorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Pria yang akrab disapa Djati ini mengatakan, ujian keterampilan atau uji praktik bagi pemohon SIM merupakan kegiatan yang penting untuk dilakukan. Sebab, berkendara di jalanan selain membutuhkan tentang pengetahuan soal peraturan, rambu, dan etika, juga membutuhkan emosi yang stabil serta keterampilan.
“Apalagi, kondi lalu-lintas itu sangat dinamis. Laju kendaraan maupun manuver yang dilakukan pengguna kendaraan lain juga sulit diprediksi dengan berbagai faktor yang menyebabkannya. Oleh karena itu, setelah uji prakitik berkendara zig-zag di lintasan berbentuk angka 8 dihapuskan, maka praktik zig-zag di lintasan berbentuk huruf S ini sebagai gantinya,” jelas Djati.
Sementara itu, Direktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Sabtu (5/8/2023) ujian praktik bagi pemohon SIM memang sudah seharusnya dibuat mudah. Terlebih jika dilakukan di ruang tertutup.
“Tetapi, yang juga harus diingat adalah jangan sampai pengganti ujian praktik melintasi lintasan berbentuk angka 8 itu mengabaikan aspek uji kemampuan atau keterampilan berkendara yang benar dan aman. Sebab, harus jujur diakui banyak sekali pengguna kendaraan di jalan yang berkendara membahayakan orang lain meskipun merek pemegang SIM,” papar dia.
Bahkan Jusri berharap ujian praktik berkendara bagi pemohon SIM juga dilakukan di jalan raya. Sehingga, kemampuan atau keterampilan calon pemohon SIM bisa dibuktikan.
“Karena jalan raya itu kondisi riil yang sangat dinamis. Makanya, sebelum mengajukan permohonan SIM orang yang bersangkutan memang benar-benar sudah terampil mengemudi atau mengendarai kendaraan. Bukan, baru belajar lalu memohon SIM atau yang ironis memohon SIM baru belajar. Tetapi sekali lagi, ujian praktik SIM jangan mempersulit,” tandas Jusri. (Swe/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id