Jakarta, Mobilitas – Razia tingkat emisi kendaraan bermotor (roda empat maupun roda dua) di yang diikuti pemberian sanksi denda di wilayah Jakarta berlaku resmi sejak 1 September lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (6/9/2023), mengatakan kendaraan yang menjadi target sasaran razia adalah kendaraan bermotor yang telah berusia pakai tiga atau ke atas.
“Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2018 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor,” papar Asep.
Asep menegaskan dasar pemberian sanksi dengan dasar bukti pelanggaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan. Khususnya pasal yang mengatur tentang kelayakan sebuah kendaraan bermotor untuk digunakan di jalan.
Sementara, khusus untuk standar atau ambang batas emmisi kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor), yang sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2018, kata Asep, adalah sebagai berikut:
Untuk sepeda motor dua tak, yang diproduksi di bawah tahun 2010, emisi karbon monoksida (CO) maksimal harus kurang dari 4,5 persen. Selain itu kandungan hidrokarbon (HC) tidak boleh lebih 12.000 ppm.
Sedangkan sepeda motor empat tak yang diproduksi sebelum tahun 2010, emisi CO maksimal 5,5 persen dan HC tidak boleh lebih dari 2.400 ppm. Adapun motor dua tak maupun empat tak yang diproduksi setelah tahun 2010, emisi CO-nya maksimal 4,5 persen dengan HC maksimal 2.000 ppm.
Lantas bagaimana, agar motor-motor itu benar-benar bisa memenuhi standar emisi yang ditetapkan?. “Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan dan dijalankan,” ujar Kepala Bengkel Jawi Motor, Miftahudin, saat ditemui Mobilitas, di Jombang, Ciledug, Tangerang, Rabu (6/9/2023).
Pertama, teratur melakukan servis perawatan motor secara rutin sesuai anjuran pabrikan. Sehingga, kondisi mesin motor terpantau dan terawat dengan baik. “Saat servis, tentu akan dilakukan tune up. Termasuk pembersihan injektor motor dari kotoran yang menyumbat,” jelas Miftah.
Kedua, pilihlah oli mesin motor sesuai dengan kualifikasi yang dianjurkan oleh pabrikan sehingga tepat untuk motor. Sebab, kualifikasi oli mesin yang tidak sesuai akan berdampak pada kinerja komponen mesin dan berpengaruh besar terhadap proses pembakaran bahan bakar di ruang bakar.
Ketiga, pilih jenis bahan bakar (BBM) yang berkualitas bagus. Sebab, BBM yang berkualitas tinggi yang sesuai tingkat kompresi mesin, maka tidak akan menghasilkan kadar emisi HC, CO, dan Nitrogen Oksida yang tinggi. (Jum/Aa)