Jakarta, Mobilitas – Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun tata cara uji emisi nasional sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Karena ini bersifat nasional dan menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengetahui kendaraan bermotor memenuhi syarat kelayakan atau tidak untuk digunakan yang dibuktikan dengan adanya STNK, maka tata cara atau mekanisme pelaksanaan uji emisi itu juga harus berstandar nasional,” ungkap Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Menurut dia, persyaratan kelayakan kendaraan untuk digunakan di jalan raya diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan. Pada sisi lain, pengendalian emisi kendaraan agar berada di bawah ambang batas merupakan salah satu cara untuk mengurangi dan mencegah pencemaran udara.
“Sehingga, uji emisi yang lulus atau tidaknya dibuktikan dengan keterangan bakal menjadi persyaratan aministrasi yang wajob dilapirkan ketika melakukan pembyaran pajak atau memperpanjang STNK kendaraan bermotor,” ungkap Luckmi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat seminar Nasional IKAXA di Jakarta, Kamis (14/9/2023) mengatakan, memang perlu usaha keras untuk mewujudkan keterangan lulus uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK. “Tetapi ini sudah disetujui oleh Presiden, dan akan kita laksanakan,” ungkap Budi.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Sabtu (16/9/2023) menegaskan, rencana kebijakan yang mewajibkan keterangan uji emisi harus benar-benar direncanakan secara matang dan komprehensif.
“Jangan sampai seperti rencana tilang emisi kendaraan di Jakarta yang baru berjalan 11 hari, kemudian dibatalkan. Kalau seperti itu, nanti masyarakat tidak akan percaya dan wibawa pemerintah turun di mata masyarakat karena dianggap membuat kebijakan tanpa perencanaan yang sungguh-sungguh,” papar dia.
Terlebih, Indonesia – khususnya di kota-kota besar – kondisi udara sudah banyak tercemar polutan. Dan salah satu penghasil polutan terbesar adalah sektor transportasi.
“Sehingga, sudah semestinya pengendalian tingkat emisi kendaraan itu dilakukan. Dan aturan akan tegak manakala sanksi juga ada, tanpa sanksi sebuah aturan hanya sebatas pajangan belaka. Tidak ada artinya,” tandas Trubus. (Jap/Den/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id