Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Lagi, Incar 15 Jenis Pelanggaran Ini – Mobilitas.id
Mengemudi sambil menggunakan telepon merupakan pelanggaran aturan lalu-lintas - dok.Istimewa via BBC.com

Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Lagi, Incar 15 Jenis Pelanggaran Ini

Arif Arianto
2 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Setelah digelar 4 – 17 September lalu, kini Operasi Zebra Jaya 2023 kembali digelar pada 18 September – 1 Oktober.

Dalam akun instagram dan twitter resminya @TMCPoldaMetro yang dikutip Mobilitas, di Jakarta, Minggu (17/9/2023) Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya menyatakan operasi ini digelar untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara.

”Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2023 ini ada 15 pelanmggaran yang menjadi target petugas polisi di lapangan,” bunyi keterangan pengumuman rencana operasi itu.

Rambu larangan berhenti atau dilarang setop adalah salah satu rambu yang juga sering dilanggar – dok.Mobilitas

Lima belas pelanggaran tersebut adalah:
1. Berkendara melawan arus
2. Mengemudikan atau mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol
3. Mengemudi atau mengendarai kendaraan sambil menggunakan ponsel
4. Mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm berstandar SNI
5. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Mengemudi mobil dengan laju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan
7. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan lebih dari satu orang
8. Mengemudi atau mengendarai kendaraan tidak memiliki SIM atau masih di bawah umur
9. Mengemudi atau mengendarai kendaraan yang tidak layak jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan bermotor menggunakan rotator yang bukan peruntukannya
13. Kendaraan menggunakan nomor rahasia
14. Kendaraan yang melanggar marka jalan
15. Kendaraan yang parkir di area yang bukan tempat semestinya. (Wid/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article