Jakarta, Mobilitas – Setelah membahasnya bersama Korps Lalu-lintas Polri dan Ikatan Motor Indonesia (IMI), Kementerian Perhubungan melakukan sosialiasi peraturan kustomisasi motor.
Aturan tentang sosialisasi itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2023.
“Peraturan ini tidak hanya sekadar memberi batasan-batasan aturan tentang standar kustomisasi sepeda motor terkait dengan aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna atau pengguna kendaraan hasil kustomisasi itu saja, tetapi juga menetapkan sertifikasi uji tipe kendaraan hasil kustomisasi yang benar-benar layak jalan. Bahkan menetapkan apakah bengkel untuk kustomisasi itu berhak atau tidak melakukannya melalui sertifikasi,” papar Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aznal, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Dengan adanya rambu-rambu itu, lanjut Aznal, maka proses kustomisasi kendaraan bermotor tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, bagi petugas penegak hukum khususnya petugas kepolisian memilikilandasan kuat untuk melakukan penindakan bagi sepeda motor yang dimodifikasi namun tidak memenuhi kelayakan untuk digunakan di jalan.
“Begitu pula sebaliknya. Dengan adanya aturan itu, pemilik sepeda motor yang dikustom juga memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan kendaraannya itu di jalanan, karena telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan jalan dengan bukti sertifikasi. Sementara tren kustomisasi terus meningkat. Karena itu aturan ini diharapkan segera berlaku,” ucap Aznal.
Pernyataan senada diungkap Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Diggi Rachim. Menurut dia, dengan adanya peraturan itu pelaku usaha bengkel kustomisasi yang merupakan bagian dari industri ekonomi kreatif di Tanah Air memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Diggi, dengan aturan itu mereka memiliki dasar kepastian hukum tentang rambu-rambu modifikasi. Begitu pula dengan pecinta otomotif khususnya penggemar motor kustom. Karena bagaimana pun juga, lanjut dia, modifikasi kendaraan termasuk kustomisasi motor tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
“Karena ketika digunakan di jalan bukan hanya menyangkut keamanan dan keselamatan pribadi penggunanya saja, tetapi juga orang lain yang juga tengah berkendara di jalan. Inilah pentingnya aturan tersebut,” papar Diggi saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Dia juga menegaskan, tidak menampik fakta bahwa industri kreatif di sektor otomotif khususnya modifikasi kustom telah terbukti menjadikan perekonomian nasional masih bernafas dan menggeliat ketika Pandemi Covid-19 melanda. Fakta tersebut membuktikan industri kreatif di sektor otomotif ini merupakan industri yang sangat potensial bagi ekonomi nasional. (Jap/Fat/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id