Jakarta, Mobilitas – Penggunaan lampu hazard atau lampu darurat pada kendaraan bermotor roda empat diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Menurut pengamat transportasi dan keselamatan lalu-lintas, Budiyanto, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (4/12/203), Pasal 121 dari Undang-undang tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan itu telah secara tegas menyebut bahwa penggunaan lampu hazard hanya dilakukan saat kendaraan mengalami kondisi darurat.
“Misalnya kendaraan mengalami gangguan mesin atau mogok, saat mengganti ban yang bocor, ada gangguan lain yang menyebabkan bahaya jika perjalanan tetap dilanjutkan,” papar mantan Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya itu.
Budi menegaskan, jika dalam kondisi darurat tersebut, pengguna kendaraan bermotor roda empat tidak menyalakan lampu hazard maka akan dikenai sanksi. Ketentuan sanksi tersebut ditetapkan di Pasal 289 Undang-undang itu.
“Sanksinya adalah kurungan selama dua bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000. Karena tidak menyalakan lampu hazard, mobil yang berhenti bisa berpotensi menimbulkan bahaya atau mencelakakan pengguna kendaraan lain yang tengah berada di jalan yang sama,” jelas Budi.
Namun, meski di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 itu ditegaskan wajibnya penggunaan lampu hazard di saat kendaraan mengalami kondisi darurat, bukan berarti lampu itu bisa digunakan secara sembarangan ketika mobil melaju seperti biasa. Bahkan, pada saat air hujan mengguyur deras sekalipun.
“Karena kalau lampu hazard dinyalakan, maka pengguna kendaraan lain, khususnya yang berada dibelakangnya akan kebingungan menerka apa maksud digunakannya lampu itu. Terlebih, jika pengguna kendaraan yang berada di belakang itu karena kondisi tertentu ingin menyalip kendaraan yang menggunakan lampu hazard tersebut. Jadi, ini membuat ketidaknyaman, sekaligus membahayakan,” papar Budi.
Terlebih, jika ternyata pengguna mobil yang lampu hazard-nya dinyalakan itu ingin membelokan mobil atau berganti lajur. Ketika lampu sein mobil dia nyalakan dengan maksud memberi isyarat, maka tidak akan terlihat jelas oleh pengguna kendaraan lain karena lampu hazarad juga menyala berkedip-kedip.
“Itulah bahayanya. Karena itu, jika ingin memberi isyarat tentang keberadaan mobil kita kepada pengguna kendaraan lain saat hujan deras, alangkah baiknya menyalakan lampu saja. Sebab, dengan demikian lampu belakang mobil juga akan menyala. Selain itu nyalakan foglamp (lampu kabut) agar terlihat lebih jelas oleh penggunaan kendaraan yang berada di depan kita,” imbuh Budi. (Jrr/Aa)