Jakarta, Mobilitas – Kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PPKB) itu ditetapkan melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Salinan Perda tersebut yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Kamis (25/1/2024) khususnya Pasal 24 disebutkan bahwa besaran tarif PBBKB yang sebelumnya 5 persen (sesuai Perda DKI Jakaeta Nomor 10 Tahun 2010) dinaikan menjadi 10 persen. Namun, untuk bahan bakar kendaraan angkutan umum tarif PBBKB masih 5 persen (atau 50 persen dari besaran tarif PBBKB kendaraan pribadi).
“Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)adalah nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” bunyi Pasal 23 dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu.
Bahan bakar yang dimaksud dalam beleid itu dan dikenai pajak adalah bahan bakar jenis bensin, solar, serta gas. Adapun Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.
Dengan demikian, harga bahan bakar jenis yang sama di wilayah DKI Jakarta menjadi lebih mahal dari sebelumnya (jika harga jual ecerannya masih belum diubah oleh pemerintah). Bahkan dibanding dengan daerah lain, sebab antara satu daerah dengan daerah lain besaran tarif PBBKB berbeda-beda tergantung kebijakan daerah yang bersangkutan. (Yus/Aa)