Jakarta, Mobilitas – Namun, penerapan rekayasa lalu-lintas ini bersifat situasional tergantung kondisi yang ada, khususnya sesuai dengan diskresi kepolisian.
Seperti diungkap Kepala Bagian Operasi Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Eddy Junaedi, rencananya kebijakan itu mulai berlaku pada hari Rabu (7/2/2024) hingga Minggu (11/2/2024).
“Penerapan contra flow tersebut berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direkrur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korps Lalu-lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR,” ungkap Eddy seperti dirilis laman resmi korlantas Polri dan dikutip Mobilitas di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Tujuan pemberlakuan rekayasa arus lalu-lintas itu adalah untuk menciptakan kelancaran arus lalu-lintas selama hari libur nasional tersebut berlangsung. Sehingga, para pemudik atau orang yang melakukan mobilitas bisa menuju tempat tujuan secara aman dan nyaman.
Adapun jadwal pemberlakukan contra flow di jalan tol Trans-Jawa itu adalah sebagai berikut:
Arus mudik:
Rabu (7/2/2024) pukul 16.00 WIB – 24.00 WIB yakni dari KM 47 hingga KM 87
Kamis (8/2/2024), pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB, mulai dari KM 47 hingga KM 87
Jumat (9/2/2024), pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB, mulai dari KM 47 hingga KM 87
Arus balik
Sabtu (10/2/2024), pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB, dari KM 87 hingga KM 47
Minggu (11/2/2024), pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB, dari KM 87 – KM 47. (Yus/Aa)