Jakarta, Mobilitas – Peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu didasari pengalaman selama dua kali lebaran selama dua tahun berurut-turut.
Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Lainnya, Agusman, menyebut pada Lebaran 2022 yang jatuh pada bulan Mei, Non Performing Finance (NPF) alias pembayaran cicilan pembiayaan yang macet meningkat menjadi 2,77 persen.
“Padahal, di bulan sebelumnya atau April 2022 tingkat NPF itu masih 2,70 persen,” kata Agusman dalam konferensi pers daring yang digelar di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Tren serupa juga terjadi pada Lebaran 2021 atau bulan Mei, dimana tingkat NPF pada saat itu mencapai 4,05 persen. Besaran NPF itu meningkat 67 basis poin dibanding bulan sebelumnya, atau April yang masih sebesar 3,88 persen.
“Menjelang lebaran atau di bulan Ramadhan penyaluran pembiayaan kredit kendaraan bermotor memang meningkat. Hal ini dikarenakan permintaan dari masyarakat untuk membeli kendaraan untuk mudik juga tinggi,” kata Agusman.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (3/4/2924) mengakui potensi NPF itu memang besar. “Dan keterlambatan pembayaran angsuran kredit itu bisa terjadi karena dua hal,” kata dia.
Pertama, lanjut Suwandi, karena para debitur atau nasabah itu anggaran bulanannya telah habis karena tingkat konsumsi selama menjelang dan pada saat lebaran berlebihan.
“Oleh karena itu, kami di perusahaan multifinance terus mengingatkan, melalui WhatsApp, email, pesan singkat kepada nasabah soal jatuih temponya pembayaran angsuran kredit mereka. Sehingga, mereka juga menyadari dan menyisihkan dana untuk pembayaran angsuran itu,” tandas Suwandi.
Kedua, karena lupa atau karena kesulitan untuk melakukan pembayaran angsuran secara virtual karena nasabah yang bersangkutan tengah berada di luar kota. Untuk mengantisipasi seperti itu, perusahaan pembiayaan bekerjasama dengan mitra seperti Indomart, Alfmart, dan lainnya untuk menerima pembayaran angsuran, meski di saat hari libur sekalipun.
“Tetapi pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, masalah seperti ini biasanya beres dalam waktu satu atau dua bulan. Jadi masalah NPF setelah lebaran itu masih di batas wajar,” jelas Suwandi. (Yus/Aa)