Jakarta, Mobilitas – Penegasan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setelah masa Lebara dan tak didenda itu disampaikan Korps Lalu-lintas Polri.
Seperti dikatakan Kepala Subdirektorat STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. Prianto, kebijakan tersebut diberikan karena pada saat Lebaran kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tempat layanan perpanjang STNK libur. Begitu pula dengan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tempat pelayanan penerbitan SIM.
Hal ini, kata dia sesuai dengan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023. “Berdasar SKB itu maka Samsat dan Satpas akan ditutup mulai 8 April 2024 dan dibuka kembali pada tanggal 15 April 2024.
“Sehingga, selama masa tersebut ada dispensasi bagi STNK yang jatuh tempo pembayaran masa berlaku yang baru. Nanti setelah kantor buka dan pemilik kendaraan memperpanjang STNK, dipastikan tidak ada sanksi denda,” papar Prianto saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Pernyataan senada diungkap Kasubdit SIM Ditregident Koralbtas Polri, Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo. Bahkan Djati mengatakan, SIM yang masa berlakunya habis pada saat lebaran pun masih bisa digunakan atau masa berlakunya diberi dispensasi.
“Untuk peperpanjangan bisa dilakukan setelah masa lebaran. Tetapi, dihimbau untuk tidak ditunda-tunda ya. Perpanjangan tidak akan dikenai saknsi denda, tetapi diperpanjang,” tandas Djati. (Yus/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id