Pedia

Klakson: Sejarah dan Etika Penggunaanya

×

Klakson: Sejarah dan Etika Penggunaanya

Share this article
Ilustrasi, membunyikan klakson mobil - dok.Bellingham Herald

Jakarta, Mobilitas – Terompet elektromagnetik sebagai tanda komunikasi saat berkendara dengan pengguna kendaraan lain yang dikenal dengan nama dagang klakson, memiliki fungsi penting untuk keamanan berkendara. Hampir semua orang paham dan mengerti apa yang dimaksud klakson ketika disebutkan nama ini.

Namun, tak semua orang – atau bahkan mayoritas pemilik kendaraan bermotor bik roda empat maupun dua – yang tahu persis bagaimana klakson itu ditemukan. Nama klakson – oleh penemunya – diambil dari bahasa Yunani “klazo” yang artinya menjerit.

Adalah Miller Reese Hutchison – yang terhitung masih kerabat Thomas Alfa Edison – seorang insinyur elektro di Amerika Serikat, yang menemukannya. Pria kelahiran Alabama, 6 Agustus 1876, itu menemukannya pada tahun 1908.

Miller Reese Hutchison penemu klakson – dok.Istimewa

Awalnya, Miller membuat klakson elektrik bertenaga listrik untuk dipasang di mobil pribadinya. Kala itu Miller berpikir, untuk memberi tahu pengguna kendaraan lain saat mereka membahaya orang lain atau saat dia ingin mendahului, tak cukup dengan isyarat lampu.

Lebih-lebih, tak mungkin jika harus berteriak-teriak. Sehingga, ketika klakson itu dipasang pada mobil nya, banyak orang yang tertarik dengan cara itu.

Dibeli pabrikan suku cadang
Setelah dipatenkan ide dan penemuan Miller itu dibeli oleh perusahaan suku cadang mobil yang berkantor di New Jersey, Amerika serikat Lovell McConnell Manufacturing Co. Perusahaan ini kemudian mematenkannya lagi dan memberikan nama Klaxons (yang kemudian dikenal hingga sekarang sebagai klakson).

Setahun kemudian atau pada tahun 1911, pabrikan itu mengembangkan klakson bersumber tenaga dari baterai yang dapat diisi ulang. Ternyata, produk itu sangat disukai dan laris, bahkan menjadi standar produk klakson yang diproduksi berbagai pabrikan.

Simbol klakson di setir mobil – dok.AutoGuide

Produk klakson pun terus berkembang, sehingga kini ada dua jenis yakni klakson dengan sumber tenaga atau dioperasikan secara elektrik atau listrik dan klakson angin. Klakson listrik banyak digunakan oleh sepeda motor dan mobil. Sedangkan klakson angin dipasang pada kendaraan besar seperti bus dan truk.

Etika membunyikan klakson
Di mobil atau sepeda motor penggunaan klakson dilakukan melalui tombol yang letaknya di area kemudi yakni setir pada mobil atau setang pada sepeda motor.

Sebagai alat yang berfungsi sebagai sarana komunikasi klakson memang efektif untuk memberitahu keberadaan kendaraan kita atau untuk memberitahu pengguna kendaraan lain di saat ingin bermanuver atau menegur.

Etika dan tatacara penggunaan klakson bisa berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain. Di negara-negara maju, klakson hanya digunakan ketika ingin memberingaktan pengendara kendaraan lain yang ugal-ugalan.

Klakson mobil – dok.Pro Car Reviews

Tetapi di negara lain, bisa digunakan untuk berbagai keperluan karena kondisi dan situasi yang berbeda. Di Indonesia, penggunaan klakson diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Pasal 39 beleid itu menyebut klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus menhgasilkan bunyitetapi tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Pasal 69 ayat (2) pada peraturan yang sama – huruf f – mengatur suara klason paling rendah 83 desibel dB dan paling tinggi 118 dB. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 71 mengatur tentang penggunaan klakson.

Membunyikan kakson harus sesuai dengan etika dan tatakrama agar tak menimbulkan salah paham – dok.Torque

Ayat 1 pasal itu mengatakan, klakson diperlukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan bisa digunakan saat pengemudi hendak menyalip kendaraan. Sementara ayat 2 menyebut klakson dilarang pada tempat-tempat tertentu misalnya area fasilitas pendidikan seperti sekolah, atau tempat ibadah.

Penggunaan yang tepat
Ayat 1 pasal 71 itu mengatakan, klakson diperlukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan bisa digunakan saat pengemudi hendak menyalip kendaraan. Sementara ayat 2 menyebut klakson dilarang pada tempat-tempat tertentu misalnya area fasilitas pendidikan seperti sekolah, atau tempat ibadah.

Penggunaan klakson yang tepat adalah saat akan menyalip kendaraan lain. Caranya cukup membunyikannya sekali atau dua kali dalam waktu yang singkat.

Rambu larangan penggunaan klakson – dok.The Economic Times

Dengan klakson kita juga bisa memberi tanda terima kasih ketika diberi kesempatan atau jalan oleh pengemudi kendaraan lain. Klakson juga menjadi tanda ketika melintasi jalanan yang sulit terlihat dari arah berlawanan, misalnya di pegunungan.

Tetapi, jangan membunyikan klakson di lampu merah untuk memberitahu kendaraan di depan. Selain tak sopan, bisa memicu kesalahpahaman. (Jrr/Ara)