Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
AAUI Minta Pemerintah Wajibkan Pemilik Kendaraan Berasuransi TPL, Ini Alasannya – Mobilitas.id
Ilustrasi, kendaraan korban kecelakaan - dok.Euronews

AAUI Minta Pemerintah Wajibkan Pemilik Kendaraan Berasuransi TPL, Ini Alasannya

Arif Arianto
3 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Asosiasi Asuransi Umum Indobesia (AAUI) mengaku tengah berupaya keras mendorong pemerintah agar mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL).

Anggota Supervisory Board AAUI, Kornelius Simanjuntak, yang ditemui Mobilitas di sela Seminar “Mendukung Asuransi Wajib TPL” di Jakarta, Kamis (16/5/2024) mengatakan dengan memiliki asuransi TPL maka ketika seseorang yang mengemudikan kendaraan terlibat kecelakaan dengan orang lain dan dituntut ganti rugi atau membayar kompensasi, maka tangung jawabnya akan ringan.

“Sebab, ganti rugi itu ditanggung pihak lain yakni perusahaan asuransi. Bahkan bukan hanya ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang menjadi korban kecelakaan saja yang bisa dibayarkan. Namun pemilik asuransi TPL juga bisa memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya melalui perusahaan asuransi tempat mereka memiliki asuransi TPL itu,” papar Kornelius.

Selama ini, lanjut Kornelius, asuransi kendaraan dari first party atau perusahaan asuransi dimana pemilik kendaraan mengasuransikan kendaraannya ketika baru membeli kendaraan atau setelah itu, hanya memberikan jaminan atas risiko terhadap kendaraan saja (dengan cakupan all risk maupun total loss only).

Sedangkan pembayaran asuransi kecelakaan yang dibayarkan pemilik kendaraan ke perusahaan asuransi milik negara yakni Jasa Raharja hanya menjamin ke individu korban kecelakaan.

Ilustrasi, pengajuan klaim asuransi mobil – dok.Istimewa via InsuranceDekho

“Sehingga ketika terjadi tuntutan dari korban kecelakaan agar kerusakan kendaraan yang terjadi agar diberi ganti rugi, penabrak harus membayar sendiri. Padahal, KUHP di pasal 1365 menegaskan setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain pelakunya diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut,” jelas Kornelius.

Oleh karena itu, kata Kornelius, mewajibkan semua pemilik kendaraan – baik roda empat atau lebih maupun kendaraan bermotor roda dua – untuk memiliki asuransi TPL sangat mendesak. Terlebih, kasus kecelakaan lalu-lintas di Indonesia masih tinggi tingkat kejadiannya.

Mengutip data Korps Lalu-lintas Polri, Kornelius menyebut selama tahun 2023 terdapat  143 ribu lebih kasus kecelakaan. Sedangkan pembayaran klaim asuransi kendaraan bermotor di tahun itu akibat kecelakaan dan sebagianya mencapai Rp 7 triliun.

“Sehingga, kalau terjadi kecelakaan dan kemudian ada tuntutan dari korban, pemilik asuransi TPL akan terbantu,” tandas Kornelius. (Upi/Aa)

 

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article