Jakarta, Mobilitas – Kepolisian RI akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti diungkap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Eddy Djunaedi, pelaksanaan operasi ini bertujuan penegakan disiplin masyarakat, khususnya dalam berlalu-lintas di jalan. Oleh karena itu, kata Eddy, dalam penegakan aturan ini juga dibarengi dengan sanksi kepada para pelanggarnya.
“Karena harus diakui, tingkat kedisipilinan masyarakat berlalu-lintas, dalam mematuhi peraturan masih belum benar-benar tinggi. Terbukti masih sering terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu upaya membangun kedisipilinan harus dilakukan terus menerus. Salah satunya ya operasi seperti ini (Operasi Patuh Jaya),” kata Eddy saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Ada 14 jenis pelanggaran yang ditindak. Jenis pelanggaran itu mulai dari melawan arus termasuk menerobos rambu larangan melintas (verboden), berkendara di bawah pengaruh alkohol, mengendarai kendaraan sambil menggunakan telepon seluler, tidak berhelm berstandar SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).
Pelanggaran lainnya adalah memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengendarai kendaraan yang tidak layak jalan, dan berboncengan lebih dari satu orang. Selain itu menerobos lampu merah.
Lalu, kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan, menggunakan rotator dan sirine padahal tidak berhak, menggunakan pelat nomor palsu, hingga parkir sembarangan alias di tempat tidak semestinya. (Yus/Aa)