Jakarta, Mobilitas – Menurut catatan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) penerapan standar Euro 4 di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 20 Tahun 2017.
“Tetapi, pada kenyataannya, sampai saat ini. Implementasi itu baru dilakukan pada sisi teknologi kendaraan saja. Kendaraan bermotor roda empat yang dijual dan digunakan masyarakat, secara teknologi telah berstandar Euro 4. Sedangkan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang beredar di pasaran Indonesia, khususnya BBM bersubsidi, masih jauh dari standar Euro 4,” papar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Puput itu, saat ini semua BBM baik bensin maupun diesel yang ada di Indonesia hanya memenuhi standar Euro 1 dan beberapa yang berstandar Euro 3.
“Hanya dua yang memenuhi standar Euro 4 yaitu Pertamax Turbo dan Perta-Dex HQ (diesel atau solar). Tetapi pasokannya sangat minim, hanya sekitar 1 persen atau sekitar 400.00 kiloliter per tahunnya,” jelas dia.
Karena banyak kendaraan yang mengkonsumsi BBM berkuaolitas rendah, maka polusi udara di Indonesia, khususnya di kota-kota besar (dan khususnya di kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang- dan Bekasi atau Jabodetabek) juga tinggi.
Padahal, kata Puput, hasil penelitian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, penerapan Euro4 yang benar-benar dilakukan (baik dari sisi teknologi kendaraan maupun kualoitas BBM) membuat NOx (Nitrogen Oksida) dan pencemar atau polutan PM 2,5 turun signifikan.
“Kalau itu benar-benar diimplementasikan secara benar, maka berdampak secara positif pada penurunan risiko penyakit. Apalagi kualitas udara di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jabodetabek sudah memasuki tahap krisis,” tandas Puput.
Oleh karena itu, KPBB bersama Koalisi Masyarakat Sipil plus para pakar dari berbagai perguruan tinggi nasional mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memberlakukan kebijakan BBM rendah sulfur. Pemenuhan BBM berkualitas dan bersih, lanjut Puput, adalah amanah dari putusan citizen lawsuit tentang polusi udara.
“Jadi pemerintah atau Presiden wajib menaatinya,” tegas Puput. (Din/Aa)