Bisnis

Insentif PPN dan PPnBM Serta Bea Masuk Mobil Listrik Dilanjutkan, Ini Keuntungan Konsumen

×

Insentif PPN dan PPnBM Serta Bea Masuk Mobil Listrik Dilanjutkan, Ini Keuntungan Konsumen

Share this article
Ilustrasi, pengisian daya baterai mobil listrik - dok.Istimewa via Fleetmaxx Solution

Jakarta, Mobilitas – Namun tiga insentif perpajakan atau fiskal itu disertai syarat pabrikan mobil listrik yang diimpor itu berkomitmen untuk mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers tentang Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Kebijakan stimulus perpajakan untuk mobil listrik masih dilanjutkan. Sesuai program yang sudah berjalan, juga ada pembebasan bea masuk mobil listrik CBU (yang diimpor dalam wujud utuh atau Completely Built Up) masih diberikan,” ujar Airlangga.

Dengan dasar kebijakan stimulus ekonomi teranyar ini pula, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik yang diimpor dalam wujud Completely Knocke Down (CKD) juga msih dijalankan.

Sehingga, jika di tahun 2024 ini mobil listrik CKD yang diimpor dikenai PPN 1 persen (karena tarif PPN yang seharusnya sebesar 11 persen), mulai 1 Januari 2025 menjadi 2 persen. Sebab tarif baru PPN yang berlaku sejak tanggal itu sebesar 12 persen.

Ilustrasi, penghitungan pajak penjualan mobil – dok.Istimewa

Selain itu, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah 5 persen juga masih berlaku. Dengan kata lain, mobil listrik baterai masih bebas PPnBM, sebab berdasar Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, mobil listrik baterai sejatinya dikenai PPnBM sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dodiet Prasetyo, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (16/12/2024) menyebut pemberian insentif bagi mobil listrik baterai itu membawa manfaat bagi industri maupun konsumen.

“Dengan insentif itu, ada bantuan berupa potongan pajak sehingga menguntungkan konsumen. Jadi memicu keinginan beli bagi konsumen,” ujar Dodiet.

Sementara, bagi industri atau produsen serangkaian stimulus itu membantu dalam pemasaran dan penjualan produk mereka, perumbuhan industri pun terjadi karena pasar berkembang. Sehingga, dapat menggairahkan iklim investsi dan bisa memantik minat investasi baru bagi pabrikan. (Tan/Aa)