Bisnis

Januari – Juni: di Jepang Sienta Terlaris ke-10, di RI Terjual Segini

×

Januari – Juni: di Jepang Sienta Terlaris ke-10, di RI Terjual Segini

Share this article
Toyota Sienta terbaru - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Sepanjang Januari hingga Juni tahun ini, penjualan mobil di Jepang – meliputi mobil mini bermesin 660 cc ke bawah (keicar) dan mobil bermesin lebih dari itu – telah mencapai 2.464.586 unit. Jumlah ini naik 11,6% dibanding penjualan selama periode sama tahun 2020 lalu.

Seperti dilaporkan Japan Times dan Minnews, belum lama ini, data yang dirilis Japan Automobile Dealers Association (JADA) dan dan Japan Light Motor Vehicle and Motorcycle Association menunjukkan, dari jumlah itu 942.708 unit merupakan keicar. Sedangkan 1.521.878 unit mobil berukuran kompak atau yang lebih besar.

Ada 10 mobil yang tercatat terlaris di kelompok mobil penumpang (non keicar) itu. Salah satunya adalah MPV Toyota Sienta yang menempati urutan ke-10 dengan total penjualan sebanyak 33.753 unit.

Toyota Sienta – dok.Istimewa

Mobil ini juga dipasarkan di Indonesia oleh PT Toyota Astra Motor (TAM). Selama Januari hingga Juni kemarin, Sienta di Indonesia terjual ke konsumen (ritel) sebanyak 383 unit.

Jumlah penjualan tersebut dikoleksinya dari penjualan di bulan Januari yang sebanyak 35 unit, Februari 27 unit, dan Maret sebanyak 93 unit. Lalu, dari penjualan di bulan April sebanyak 73 unit, Mei 121 unit, dan Juni 34 unit.

Kinerja penjualan Sienta ini melemah dibanding enam bulan pertama tahun lalu, yang masih sebanyak 568 unit. Saat itu, Sienta berhasil mengantongi angka penjualan ritel sebanyak 157 unit di bulan Januari, lalu Februari 211 unit, Maret 1.128 unit, April 401 unit, Mei 560 unit, dan Juni 570 unit.

Tampilan belakang Toyota Sienta – dok.Auto2000

Sekadar catatan, Sienta merupakan salah satu mobil yang mendapatkan insentif pajak berupa diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100%.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 31 Tahun 2021 diskon sebesar itu diberikan pada rentang waktu Maret – Mei. Lalu, diperpanjang di periode Juni – Agustus sesuai PMK Nomor 77 Tahun 2021. (Jrr/Aa)