Bisnis

Resmi, Pemerintah Potong 3 Persen Tarif PPnBM Mobil Hybrid

×

Resmi, Pemerintah Potong 3 Persen Tarif PPnBM Mobil Hybrid

Share this article
Ilustrasi, mobil hybrid - dok.Istimewa via IIHS

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah secara resmi memberikan insentif untuk kendaraan listrik baik mobil listrik baterai atau listrik murni (BEV) maupun hybrid (baik full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle atau PHEV).

Kebijakan pemberian insentif tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Untuk mobil hybrid (semua jenis, muli dari full hybrid, mild hybrid hingga PHEV) diberikan diskon atau potongan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen. Artinya, tarif yang semestinya dibayarkan pembeli, dikurangi 3 persen karena besaran tarif tersebut ditanggung pemerintah (DTP).

New Kia Carnival Hybrid yang dijual di Indonesia – dok.Mobilitas

“Untuk mendapatkan insentif ini, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan, di antaranya surat penetapan perusahaan yang menyatakan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah. Kemudian surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah oleh menteri perindustrian,” bunyi keterangan PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Sementara, untuk mobil listrik murni (BEV) yang berhak insentif potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen adalah BEV yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. PMK ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pad 4 Februari 2025 dan diundngkn pada tanggal itu juga. (Anp/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id