Jakarta, Mobilitas – Kasus kecelakan di Gerbng Tol Ciawi arah Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) pukul 23.30 WIB yang mengakibatkan delapan orang tewas dan 11 orang lainnya terluka, telah diselidiki.
Seperti diungkap Kepala Subdirektorat Audit Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol.Dodi Daryanto, hasil pengamatan menggunakan teknologi 3D Laser Scanner oleh tim Traffic Accident Analysist (TAA) tidak ditemukan sama sekali bekas pengereman di lintasan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ini terlihat dari hasil pendalamn terhadap bukti-bukti yang ada, yaitu hasil pengamatan menggunakan 3D Laser Scanner. Ternyata tidak ditemukan sama sekali adanya bekas pengereman. Sebab, di area itu tidak ada bekas ban yang bergesekan dengan lintasan yang umumnya muncul ketika kendaraan melakukan pengereman. Nah, ini tidak ada sama sekali,” papar Dodi saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (11/2/2024).
Fakta tersebut, lanjut Dodi, memperlihatkan indikasi tidak adanya pengereman truk ketika terdpt potensi bahaya di depan mata oleh pengemudi. Indikasi lainnya, sopir telah berusaha melakukan pengereman namun truk tetap melaju karena adanya masalah atau kerusakan pada sistem pengereman kendaraan tersebut.
Temuan ini, menurut Dodi menjdi bahan pemeriksaaan lebih lanjut. Khususnya untuk melakukan verifikasi apakah sistem pengereman benar-benar rusk dan menjdi pemicu kecelakaan, sehingga tanggung jawab bukan hnaya berhenti pada sopir truk saja.
Pernyataan senada juga diungkap Pengamat Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo yang menyebut sngta perlunya diteliti rangkaian penyebab truk menjadi pemicu kecelakaan maut di GT Ciawi Bogor itu.
“Sehingga, nantinya jika memang ditemukan bukti kuat ada kesalahan pada aspek teknis dari truk, maka sanksi hukum tidak hanya berhenti dis sopir tetapi juga pemilik truk maupun perusahaan pengguna jasa truk tersebut,” papar Sony saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Terlebih, di Pasal 310 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Thun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan disebutkan sanksi bagi pengemudi yang kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, termasuk yang mengakibatkan korban dengan luka ringan hingga berat.
“Bahkan, selain sanksi pidana, keluarga para korban juga berhak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik truk untuk mendapat ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan ini. Meskipun ini pembuktian dari peristiwa itu harus dilakukan secara cermat, sehingga bukti ynag didapatkan benar-benr kut,” tandas Sony. (Jap/Jrr/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id