Mobility

Polda Metro Jaya Tindak Hampir 100 Travel Gelap, Organda: Harus Rutin dan Tegas

×

Polda Metro Jaya Tindak Hampir 100 Travel Gelap, Organda: Harus Rutin dan Tegas

Share this article
Iludstrasi, angkutan travel - dok.Pure Travel

Jakarta, Mobilitas – Angkutan travel yang diamankan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi operasi dan penumpang yang menggunakan jasanya tidak dilindungsi asuransi.

Tindakan personel Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya itu diungkap Kepala Korps Lalu-lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, kepada media di Jakarta, Senin (17/2/2025). “Kami minta pengusaha angkutan travel gelap untuk tidak beroperasi mencari penumpang pada saat Lebaran nanti. Jika tetap melakukan, akan ditindak secra tegas. Ini untuk memstikan keamanan pemudik,” papar Agus.

Menanggapi informsi dari Kakorlantas Polri itu, Ketua Bidang Angkutan Orang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan, mengapresiasinya. Bahkan, dia meminta agar polisi tak berhenti sampai di situ, tetapi terus melakukan operasi secara rutin dan memberi sanksi tegas agar pelaku jera.

Sebab, kata Lesani, fakta menunjukkan kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan travel gelap kerap terjadi, terutama di saat periode mudik Lebaran. Meski katanya telah ditindak, ternyat keberadaan travel gelap yang beroperasi tidak pernah benar-benar hilang, justru kembali subur.

“Kita harus benar-benar belajar dari pengalaman yang ada selama ini. Bukan hanya fatalnya akibat kecelakaan yang dialami penumpang ketika terjadi kecelakaan travel gelap,” tandas Lesani saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan – dok.Pribadi

Menurut Lesani, tingkat kelayakan teknis kendaraan yang digunakan sebagai angkutan travel itu tidak terpantu oleh lembaga yang mempunyai otoritas melakukannya. Sebab, karena tidak memiliki izin operasi maka monitoring terhadap angkutan travel gelap itu juga tidak terjadi.

“Berbeda dengan angkutan resmi yang di setiap perpanjangan izin harus melewati uji. Ini sekligus juga menjdi pengawasan atas kelayakan keamanan dan kenyamanan angkutan. Dua aspek ini merupakan hal yang mendasar bagi sebuh angkutan umum. Dengan begitu, sebenarnya penumpang angkutn travel gelap itu secara tidak sadar dalam kondisi bahaya,” jelas Lesani.

Selain itu, penumpang travel gelap tidak diasuransikan. Hal ini tentu sangat merugikan penumpangnya ketika terjadi kecelakaan, begitu juga negara karena pemasukan dari asuransi tidak terjadi.

“Karena itu, kami meminta ke PT Asuransi Jasaraharja agar tidak begitu saja memberikan santunan ketika travel gelap yang tidak membayar premi mengalami kecelakaan,” tegas Lesani. (Anp/Aa)

 

 

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id