Mobility

Mulai 24 Februari 2025 Tarif Tol Tangerang – Merak Naik, Pengamat Ingatkan Hal Ini

×

Mulai 24 Februari 2025 Tarif Tol Tangerang – Merak Naik, Pengamat Ingatkan Hal Ini

Share this article
Ilustrasi, berkendara di jalan Tol Tangerang - Merak - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah menerbitkan Keputusan Menteri PU Nomor 176/KPTS/M/2025 yang berisikan kenaikan tarif jalan tol Tangerang-Merak.

Surat Keputusan tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif jalan tol Tangerang-Merak ini diterbitkan pada Senin (10 /2/2025) dan mulai berlaku efektif 14 hari setelah surat itu diterbitkan. Dengan kata lain, tarif baru itu mulai berlaku pada Senin (24/2/2025).

PT Astra Infra Toll Road yang merupakan salah satu operator di ruas jalan Tol Tangerang – Merak (Tamer) menyebut kenaikan tarif itu merupakan penyesuaian (dengan laju inflasi) dan peningkatan layanan yang diberikan kepada masyarakat pengguna.

“Penyesuaian dilakukan untuk memastikan peningkatan layanan, pemeliharaan infrastruktur, serta kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol,” bunyi keterangan Astra Infra Toll Road melalui unggahan di akun Instagram @astratoltamer, yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Sementara, untuk besaran tarif baru yang bakal berlaku pada 24 Februari itu tertera di Lampiran II Keputusan Menteri PU Nomor 176/KPTS/M/2025 tersebut. Pada lampiran ini disebutkan tarif tol terendah sebesar Rp 3.000, contohnya rute Balaraja Timur-Balaraja Barat untuk kendaraan golongan I.

Ilustrasi, membayar tarif jalan tol – dok.Mobilitas

Kemudian tarif yang tertinggi sebesar Rp 117.500 . Besaran tarif ini berlaku di rute Cikura-Merak untuk golongan kendaraan golongan IV dan V.

Menanggapi rencana ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahardiansyah yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (21/2/2025) mengatakan, kenaikan tarif jalan tol secara reguler memang diperbolehkan oleh undang-undang.

“Namun, yang perlu diperhatikan adalah syarat untuk menaikan tarif itu adalah terpenuhinya Standar Pelayanan Minimum (SPM) di jalan tol oleh operator. Aspek SPM itu antara lain keamanan dan kenyamanan,” papar Trubus.

Sementara, fkta ynag sering terkdi menyngkut aspek kenymanan ini adalah kemacetan akut di ruas tol. “Lalu-lintas padat di jalan tol memang kerap terjadi dan sesuatu yang wajar. Tetapi juga stuck atau macet parah itu, sudah tidak wajar. Nah, sekarang bagaimana aspek itu di Tol Tangerang – Merak? Jika masih sering terkadi semestinya operator harus membuat terobosan, dan masyarakat bisa melayangkan keberatan,” tandas dia. (Jrr/Aa)

 

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id