Jakarta, Mobilitas – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menegaskan pembatasan operasi truk mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB – 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, baik Jalan Tol dan Non Tol membawa dampak yang luas.
Keterangan resmi Aptrindo yang diterima Mobilitas di Jakarta, Selasa (12/3/2025) pengaturan dan pembatasan operasional angkutan barang tersebut merugikan pengusaha, pengemudi, buruh bongkar muat, hingga pengguna jasa yakni sektor logistik. Bahkan target pertumbuhan ekonomi persen pun terancam gagal.
“Karena pengiriman bahan baku industri akan terganggu. Ekspor impor juga terganggu, dan pada gilirannya akan terjadi pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan gagal masuknya devisa ke dalam negeri,” bunyi keterangan tersebut.
Pembatasan opersaional truk selama 16 hari tersebut, kata asosiasi itu, bakal mengakibatkan terjadinya penumpukan barang di pelabuhan, karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang. Sehingga, kemungkinan terjadi kongesti/stagnasi di pelabuhan, dan bahkan membebani importir atas biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang di-charges oleh pelayaran asing membengkak, akibat dweeling time.
Selain itu, eksportir akan kesulitan dalam melaksanakan ekspor, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang. Di sisi lain, pengemudi kehilangan penghasilan selama larangan berlaku, kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan pulang kosong tanpa muatan.
“Akibat larangan itu, citra Indonesia buruk di mata dunia, terutama di perdagangan internasional. Sehingga, investor akan beralih ke negara yang lebih mudah proses ekspor-impornya,” tandas Aptrindo.
Bahkan, karena peraturan pembatasan operasional truk tersebut dibuat sangat berdekatan dengan implementasi, maka banyak pihak yang tidak siap. Sehingga dapat menimbulkan kepanikan serta melonjaknya biaya produksi, karena ada potensi menghenrikan produksi, batal ekspor dan keterlambatan pengiriman.
Oleh karena itu, Aptrindo meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tersebut. “Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang diubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 3 April 2025,” tandas organisasi pengusaha angkutan truk itu.
Jika usulan perubahan durasi pelarangan operasional truk itu tidak ditanggapi oleh para stakeholder terkait, lanjut Aptrindo, maka seluruh pengusaha angkutan barang di Tanah Air yang melayani aktivitas pelabuhan di Indonesia akan berhenti operasi alias mogok nasional. Langkah itu akan dilakukan mulai 20 Maret 2025. (Jrr/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id