Jakarta, Mobilitas – Sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) alias operator jalan tol di Indonesia telah mengajukan penyesuaian atau kenaikan tarif layanan di beberapa ruas jalan tol yang mereka kelola kepada pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Bahkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebut setidaknya ada 22 ruas jalan tol yang tarifnya diusulkan untuk disesuaikan pada tahun 2025 ini. Namun, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari setiap BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif itu.
Di sela-sela Halal bihalal dengan media di Jakarta, Jumat (11/4/2025) Dody menegaskan evaluasi terhadap SPM jalan tol tersebut harus dilakukan mengingat jalan tol merupakan infrastruktur berbayar.
“Sehingga uji kelayakan dari pelayana yang diberikan harus dilakukan dengan ketat. Dengan kata lain membuka peluang kenaikan tarif itu, tetapi kita lebih prudent. Yang penting, jalan tol harus memberikan layanan maksimal karena masyarakat membayar untuk itu,” papar Dody.
Sementara itu, Kepala BPJT Wilan Oktavian yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (11/4/2025) mengaku pihaknya telah menerima permohonan penyesuaian tarif untuk 22 ruas jalan tol di Tanah Air. “Jalan tol yang tarifnya dimohonkan untuk disesuaikan itu tidak hanya di Pulau Jawa saja, tetapi juga di Pulau Sumatera,” ujar Wilan.
Dia memperkirakan paling lambat akhir bulan April atau Mei penyesuaian tarif itu sudah dilakukan. Bahkan, beberapa ruas tol Surat Keputusan (SK) Menteri PU penyesuaian tarifnya telah terbit, namun karena menjelang hari raya Idul Fitri, maka realisasi penyesuaian tarif tersebut ditunda setelah lebaran.
Jalan tol yang penyesuaian tarifnya telah terbit itu adalah ruas tol Tangerang – Merak yakni berdasarkan Kepmen No 176/KPTS/M/2025 tanggal 10 Februari 2025). Kemudian tol Bogor Ring Road berdasar Kepmen No. 398/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025.
Lalu, Kepmen No 330/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025 untuk penyesuaian tarif Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar. Selain itu ada Kepmen untuk tarif tol ABC Semarang.
“Untuk yang telah terbit SK atau Kepmennya ini akan dilakukan sosialisasi dulu ke masyarakat. Dan yang perlu dipahami adalah penyesuaian itu berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol,” papar Wilan.
Penyesuaian tarif, kata Wilan, bisa dilakukan setiap dua tahun. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi serta memberikan kepastian bagi investasi pembangunan sarana infrastruktur jalan tol. (Jat/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id