Pedia

Saat yang Tepat Gunakan Lampu Hazard, Tak Bisa Sembarangan

×

Saat yang Tepat Gunakan Lampu Hazard, Tak Bisa Sembarangan

Share this article
Etika menggunakan lampu hazrad alias lampu darurat wajib diperhatikan - dok.CarParts.com

Jakarta, Mobilitas – Sering ditemukan, pengemudi mobil menyalakan ampu hazard alias lampu darurat, meski kendaraan merek tidak dalam keadaan darurat seperti mengalami kerusakaan mesin, mogok, atau lainnya. Bahkan, di saat kondisi lalu-lintas di mana mereka tengah melintas dalam normal pun, tak sedikit yang menyalakan lampu itu, khususnya saat melintasi perempatan.

Banyak yang berdalih, dengan menyalakan lampu hazard ketika melintas di perempatan adalah kode atau sinyal bahwa mereka akan berjalan lurus. Tidak belok kanan atau ke kiri.
Tentu, maksud dan tujuan itu bisa saja benar. Namun, sejatinya itu salah kaprah. Sebab, dengan cara seperti itu justeru membingungkan pengguna kendaraan lain.

Terlebih di kala hujan deras tetiba mengguyur. Sontak, tak sedikit pengemudi mobil yang menyalakan lampu hazard ini. Entah, apa alasannya. Mungkin untuk membri isyarat keberadaannya di tengah pekatnya bulir air hujan.

Lampu hazard di sepeda motor – dok.Cyclops Adventure Sports

“Tetapi, semua alasan itu tidak dibenarkan. Lampu kendaraan, selain untuk penerangan juga menjadi simbol atau tanda isyarat dalam berkomunikasi dengan kendaraan lain. Begitu pun dengan lampu hazard. Lampu ini hanya boleh digunakan di kala kendaraan bermotor (mobil maupun sepeda motor yang berhenti karena alasan darurat, misalnya ada kerusakkan atau karena faktor lain yang menyebabkan kedaruratan sehingga harus berhenti,” papar Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Soal penggunaan lampu hazard ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya, pasal 121 Ayat 1 yang isinya mengatur penggunaan isyarat saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat yang tertulis :

“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Penggunaan lampu hazard ada etika dan aturannya – dok.Istimewa via Bellingham Herald

Sekali lagi Fahri mengingatkan bahwa sesuai dengan namanya, lampu hazard digunakan di kala kendaraan mengalami kondisi darurat. Jadi, tidak boleh sebarang digunakan. Bahkan di saat hujan deras sekali pun. (Yan/Aa)