Mobility

Kata Kemenhub Soal Penerbangan Internasional Dibatasi 90 Penumpang

×

Kata Kemenhub Soal Penerbangan Internasional Dibatasi 90 Penumpang

Share this article
Ilustrasi, pewasat terbang Boeing 737 - dok.AFP

Jakarta, Mobilitas – Belum lama ini sebuah video di akun media sosial TikTok @ridwanismail yang menyebut Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membatasi maksimal 90 penumpang per penerbangan mendapat tanggapan dari Kemenrerian Perhubungan (Kemenhub). Disebutkan, batasan itu hanya berlaku di Bandara Soetta dan bersifat sementara.

“Memang benar ada pembatasan seperti itu. Tetapi yang perlu dipahami dan digarisbawahi adalah, batasan ini berlaku untuk kedatangan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tentu, kita melihat berbagai kemungkinan atau antisipasi terkait dengan upaya pencegahan paparan virus corona. Jadi sekalai lagi, hanya kedatangan,” papar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Ilustrasi, penumpang pesawat – dok.Shutterstock

Menurut Adita, mengapa dibatasi maksimal 90 orang untuk setiap penerbangan, karena disesuaikan dengan ketersediaan atau kapasitas PCR (Polymerase Chain Reaction) yang tersedia di Bandara tersebut. Cara ini, lanjut dia, tak hanya dilakukan Indonesia saja tetapi juga negara-negara lain dalam rangka mencegah masuknya varian baru virus corona.

“Tentu soal batasan jumlah ini sementara. Karena pengelola bandara juga akan terus menambah peralatan PCR. Karena kalau jumlah penumpang jauh melebihi dari kapasitas perlatan yang tersedia, maka akan terjadi antrean yang lebih panjang. Tentu, ini tidak sejalan dengan upaya mencegah kemungkinan paparan vitus corona dengan mencegah terjadi kerumunan dan jaga jarak,” papar Adita.

Ilustrasi, penerbangan internasional – dok.Forbes.com

Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, dan diterima Mobilitas, Jumat (1/10/2021), Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan pembatasan kedatangan internasional di Bandara Soetta menjadi 90 orang per penerbangan berlaku efektif sejak 30 September.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah masuknya varian baru virus corona ke Indonesia melalui transportasi udara,” kata dia. (Fan/Aa)