Jakarta, Mobilitas – Memasuki bulan-bulan menjelang akhir tahun saat ini, intensitas hujan di berbagai daerah di Indonesia mulai meningkat dengan tingkat curah hujan yang sering di atas kategori sedang alias alis hujan lebat. Dengan tingkat curah hujan yang sulit diprediksi seperti saat ini, maka potensi lubernya air curahan dari langit itu menjadi banjir sangat besar.
Bicara kondisi banjir bagi pengguna kendaraan – termasuk mobil – bisa menjadi persoalan tersendiri. Bukan hanya persoalan terkendalanya laju berkendara, tetapi lebih dari itu, banjir bisa merendam mobil yang tengah dipakir. Bahkan dalam beberapa kasus, banjir yang besar mampu menyapu dan menyeret mobil yang tengah dikemudikan sesorang.
“Melihat berbagai potensi risiko seperti itu, para pemilik mobil sudah semestinya mengasuransikan kendaraan mereka. Dengan asuransi, akan meminimalkan kerugian akibat kejadian-kejadian yang membawa kerugian termasuk banjir. Sebab, dengan membeli asuransi maka perlindungan kendaraan dari dampak-dampak yang merugikan akan ditanggung perusahaan asuransi,” papar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, belum lama ini.
Namun, lanjut Ody, satu hal yang perlu dicatat tidak semua polis asuransi kendaraan meng-cover atau menjamin risiko akibat banjir. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembelian asuransi pemilik mobil harus memastikan bahwa perlindungan dari asuransi yang dibelinya sudah termasuk meng-cover risiko akibat banjir.
“Karena umumnya di polis asuransi tidak mencakup perlindungan terhadap bencana banjir, maka pemilik kendaraan yang akan membeli asuransi harus melakukan perluasan cakupan proteksi yang diberikan asuransi. Perluasan yang dimaksud adalah, termasuk perlindungan terhadap dampak kejadian banjir,” kata Dody.
Alasan mengapa dampak banjir tidak masuk dalam cakupan jaminan asuransi, karena banjir termasuk pada klausul force majeure atau bencana besar. Sehingga, dampak yang terjadi karena terjangan air bah ang tidak bisa dijadikan dasar klaim asuransi.
Hal lain yang juga wajib dicatat oleh para pemilik mobil yang hendak mengasuransikan mobilnya adalah, klaim mobil terdampak oleh banjir tetap akan ditolak oleh pihak asuransi meski pemiliknya telah membeli asuransi dengan perluasan cakupan jaminan risiko dari banjir.
“Itu bisa terjadi jika pemilik mobil dengan secara sengaja menerobos banjir hingga mobil mengalami kerusakan. Itu dikarenakan unsur kesengajaan, sementara asuransi melindungi peristiwa di luar kesengajaan orang,” tandas Dody.
Dasar atas sikap penolakan perusahaan asuransi itu adalah penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
“Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan,” bunyi penjelasan tersebut. (Swe/Aa)