Jakarta, Mobilitas – Pemerintah telah melakukan pengubahan skema pentarifan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dari yang sebelumnya berdasar bentuk bodi dan kapasitas mesin mobil, menjadi berdasar tingkat emisi gas buang.
Dengan dasar beleid yang mulai berlaku 16 Oktober 2021 ini maka mobil yang beremisi rendah alias tingkat konsumsi bahan bakarnya irit maka besaran PPnBM-nya juga rendah.
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) yang telah meluncurkan Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross versi terbaru (facelift) telah mengantisipasi hal itu.
“Kedua model ini mendapatkan fitur baru pada mesinnya yakni berupa Exhaust Gas Recirculation (EGR). Fitur ini berfungsi mengurangi emisi gas buang serta menambah efisiensi bahan bakar,” ungkap General Manager Product Strategy Division PT MMKSI, Guntur Harling, saat media interview yang digelar secara virtual, Selasa (16/11/2021).
New Xpander yang masih menggunakan mesin MIVEC DOHC 16 Valve 1.5 liter itu menghasilkan emisi yang lebih rendah dibanding versi sebelumnya. Dan yang pasti, kata Guntur, model anyar ini telah memenuhi standar emisi Euro 4.
“Sebab EGR yang disematkan padanya membuat exhaust emisi ramah lingkungan dan efisiensi bahan bakarnya semakin maksimal. Karena sebagaian emisi gas itu dikembalikan ke intake manifold.” ujar dia.
Semakin rendahnya emisi atau semakin efisiennya konsumsi bahan bakar New Xpander dan New Xpander Cross juga disumbang oleh keberadaan transmisi baru yakni Continously Variable Transmission(CVT) untuk menggantikan transmsi otomatis konvensional. Secara teori bobot transmisi anyar ini lebih ringan dan sistem kerjanya halus minim friksi, beban mesin pun lebih ringan sehingga lebih irit bahan bakar.
Hanya, soal besaran emisi gas buang Mitsubishi Xpander paling gres alias paling baru itu, Guntur masih enggan membeberkannya. Sebab, saat ini penentuan besaran tersebut masih menunggu hasil uji yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
Namun Guntur mengaku optimis hasil uji akan seperti yang diharapkan. “Seluruh tipe Xpander dan Cross sudah didaftarkan untuk pengujian CO2. Dan saat ini masih dalam antrean di Kementerian Perhubungan. Antreannya panjang, tapi kami berharap segera melakukan uji emisi,” tandas Guntur.
Dengan fakta ini, maka calon pembeli Xpander dan Xpander Cross baru tidak perlu ragu soal besaran PPnBM khususnya setelah insentif diskon PPnBM hingga 100% yang dinikmati dua model ini telah habis masanya pada akhir Desember nanti. Tarif PPnBM akan tetap rendah. (Aa)