Jakarta, Mobilitas – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan pengaturan lalu-lintas di sejumlah ruas jalan tol melalui penerapan aturan pelat nomor ganjil-genap selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) bukanlah aturan yang pasti diberlakukan. Namun, cara itu hanya bersifat opsi yang bisa diberlakukan tergantung situasi lalu-lintas yang ada alias situasional.
“Jadi, sekali lagi ini (aturan ganjil-genap) bukan aturan yang pasti diberlakukan, melainkan salah satu opsi yang bisa diberlakukan jika situasi dan kondisi lalu-lintas mengharuskan ada pengelolaan melalui rekayasa, untuk mengurangi kepadatan atau kemacetan. Jadi, ini opsional yang bersifat tergantung situasi yang ada atau situasional,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Bahkan, lanjut Budi, Kemenhub juga merekomendasikan sejumlah opsi manajemen rekayasa lalu lintas yakni mulai dari penerapan contraflow, one way (satu arah), hingga penerapan pelat nomor ganjil genap.
“Opsi ini kita berikan untuk diberlakukan baik itu di jalan tol maupun jalan non-tol. Namun, sekali lagi, opsi-opsi itu bisa dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian berdasar kondisi di lapangan,” kata dia.
Pemerhati transportasi nasional yang juga mantan Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto, menilai penetapan aturan ganjil-genap di jalan tol sebagai opsi yang bersifat situasional itu sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, dalam kondisi liburan yang volume arus lalu-lintasnya meningkat, penerapan kebijakan seperti itu secara tetap justeru akan membawa persoalan baru.
“Karena dengan arus yang padat, dan kemudian petugas harus memilah mana yang ganjil atau genap sesuai tanggal, begitu pula dengan pengguna kendaraan yang sudah terlanjur akan masuk ke pintu tol akan menimbulkan keruwetan. Sementara, di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang, manajemen lalu-lintas ini bertujuan bukan hanya demi kelancaran lalu-lintas kan? Tetapi juga untuk mengurangi kerumunan,” papar dia saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Sementara, jika bersifat situasional, maka akan lebih fleksibel, Selain itu, petugas akan dengan mudah memilih kapan opsi-opsi yang ada untuk mengendalikan kondisi arus lalu-lintas dipilih dan diberlakukan.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyebut berdasar survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub diketahui ada 7% dari jumlah penduduk atau sekitar 11 juta orang akan melakukan perjalanan selama libur Nataru. Dari jumlah itu 2,8 juta orang berasal dari wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-dan Bekasi (Jabodetabek).
Dan sebagian besar dari jumlah pemudik potensial dari Jabodetabek tersebut melakukan perjalanan darat. “Sehingga, ini tentu harus kita antisipasi bersama mengingat pandemi Covid-19 masih bersama kita,” ujar Adita. (Din/Jap/Aa)