Jakarta, Mobilitas – Pemerintah India melempar wacana aturan baru yang mewajibkan semua mobil – baik jenis, kategori, maupun kelas – untuk dilengkapi minimal kantung udara (airbag) yakni airbag depan, samping, dan tirai (curtain airbag). Wacana itu disodorkan pemerintah karena banyaknya kecelakaan fatal di negeri itu yang ditengarai kurang perlindungan pada bagian tubuh yang penting.
Seperti dilaporkan Reuters dan Nikkei, Sabtu (15/1/2022) usulan pemerintah itu disampaikan ke masyarakat pada Sabtu (15/1/2022). Pemerintah negeri berpenduduk 1,3 miliar jiwa itu berharap, mendapatkan masukan dari pabrikan maupun masyarakat selama 30 hari ke depan sejak wacana itu diumumkan.
Tanggapan dari masyarakat maupun pabrikan sangat penting karena penambahan airbag tentu akan berdampak pada besaran harga jual mobil. Sementara, konsumen di Negeri Sari itu termasuk konsumen yang sangat sensitif terhadap harga, artinya besaran harga yang naik akan menimbulkan “gejolak” keputusan membeli atau tidak pada konsumen.
Sebagian besar mobil di India – saat ini – dijual dengan harga rata-rata kurang dari US$10.000 atau sekitar Rp 143 jutaan (kurs US$1 = Rp 14.314). Pasar mobil murah ini didominasi oleh Maruti Suzuki – yakni perusahaan di India yang mayoritas sahamnya dimiliki Suzuki Motor Jepang- dan Hyundai Motor.
Pemerintah berdalih rancangan aturan ini dirancang untuk menurunkan korban jiwa dari kecelakaan di jalanan India. Pada tahun 2020 lalu, hampir 132.000 orang meninggal dalam lebih dari 366.000 kecelakaan di jalanan negeri itu.
“Kantung udara (airbag) samping akan membantu mengurangi cedera bagian badan utama saat terjadi kecelakaan dari arah samping. Sementara airbag tirai akan akan terasa gunanya saat mobil mengalami tabrakan dari samping atau terguling, sehingga membantu mengurangi cedera kepala pada penumpang dan pengemudi mobil,” bunyi pernyataan Kementerian Transportasi Darat India.
Kemungkinan di RI
Lantas bagaimana dengan kemungkinan aturan seperti itu diterapkan di Indonesia? Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian mengatakan, aturan seperti itu memang ideal karena lebih lengkap dalam perlindungan keselamatan pengguna mobil.
“Tetapi, itu semua juga kembali ke masyarakat. Kan, dengan tambahan fitur yang lebih lengkap, khususnya fitur airbag itu maka harga kan juga naik. Nah, seperti apa respon masyarakat. Karena faktor harga itu juga menjadi salah satu pertimbangan penting bagi masyarakat. Tetapi, sekarang ini semua mobil di Indonesia kan sudah dilengkapi fitur airbag yang paling mendasar semua fitur standar yaitu airbag depan, dan sabuk pengaman. Jadi intinya, memang idealnya lebih lengkap. Tapi kembali lagi ke masyarakat dan pabrikan, karena ini menyangkut harga,” kata Sonny saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Sabtu (15/1/2022).
Pernyataan senada diungkapkan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Minggu (16/1/2021). Karena, faktor harga ini juga masih agak sensitif bagi masyarakat dan dengan PDB (Produk Domestik Brutto) per kapita yang sebesar US$ 4.000 per tahun, mobil yang paling terjangkau oleh masyarakat luas berdasar kemampuan daya beli itu adalah mobil berbanderol Rp 250 jutaan.
“Nah kita lihat, mobil-mobil di kisaran harga segitu apakah sudah dilengkapi airbag/ Rasanya sudah, meskipun depan atau ada yang ditambahi samping. Tetapi, yang pasti, produsen mobil sudah menghitung mana fitur yang paling standar dibutuhkan atau minimal harus ada sebagai fitur penunjang keamanan dan keselamatan berkendara,” tandas Jongkie. (Fan/Jrr/Aa)