Bisnis

Diskon PPnBM Berlanjut, Mobil-mobil Ini yang Berhak

×

Diskon PPnBM Berlanjut, Mobil-mobil Ini yang Berhak

Share this article
Daihatsu Ayla - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Pemerintah secara resmi menyatakan program pemulihan industri otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) alias diskon PPnBM dilanjutkan. Namun, hanya ada dua kategori mobil yang berhak menerima insentif tersebut.

Seperti diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi, yang diterima Mobilitas, di Jakarta, Selasa (8/2/2022). Kelompok atau kategori mobil yang berhak memdapatkan diskon itu adalah mobil dengan harga maksimal Rp200 juta atau Low-Cost Green Car (LCGC).

Kendaraan kategori ini, kata Febrio, dinilai memiliki tingkat komponen lokal relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Besaran diskon yang diberikan berbeda dalam tiga periode yakni kuartal pertama hingga ketiga tahun ini.

Honda Brio Satya – dok.Istimewa

Sepanjang kuartal pertama (Januari – Maret) diskon PPnBM yang diberikan 100%, kuartal kedua (April – Juni) sebesar 66,66% dan kuartal ketiga (Juli – September) sebesar 33,33%. “Sehingga nantinya konsumen yang membeli mobil di kuartal pertama membayar PPnBM 0% atau bebas PPnBM, yang membeli di kuartal kedua sebesar 1%, dan di kuartal ketiga sebesar 2%,” papar Febrio.

Mobil kategori kedua yang berhak atas diskon PPnBM itu adalah mobil dengan mesin hinggga 1.500 cc dan dengan rentang harga Rp200 juta – 250 juta. Besaran diskon yang diberikan untuk mobil kelompok ini 50% dan berlaku selama kuartal pertama.

“Sehingga, konsumen yang melakukan pembelian di periode tersebut mendapatkan potongan tarif PPnBM sebesar 50%. Dengan demikian, tarif PPnBM yang harus mereka bayar 7,5%,” jelas Febrio.

Toyota Calya – dok.Istimewa

Doktor Ilmu Ekonomi lulusan Kansas University, Amerika Serikat, tahun 2012 itu menegaskan, untuk mendapatkan insentif potongan tarif pajak itu, mobil harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Syarat itu adalah mobil itu harus memiliki tingkat pembelian komponen lokal (local purchase) di atas 80%.

Syarat ini ditetapkan agar pemberian fasilitas tersebut memberikan dampak berganda (multiplier effect) kepada industri komponen nasional karena permintaan produk mereka terserap seiring dengan menggeliatnya pasar mobil.

“Selain itu, kinerja sektor otomotif yang merupakan sektor strategis bagi perekonomian nasional ini bisa menguat dengan tingkat penjualan dan produksi yang mencapai level sebelum pandemi (Covid-19) terjadi,” kata alumnus Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia tahun 2002 itu saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (8/2/2022). (Fat/Aa)