Mobility

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Dikerek Naik, Segini Besarannya

×

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Dikerek Naik, Segini Besarannya

Share this article
Ilustrasi, kartu pembayaran jalan tol bakal tidak digunakan lagi di sejumlah ruas - dok.Mobilitas.id

Jakarta, Mobilitas – PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk selaku pengelola jalan Tol Dalam Kota Jakarta menaikkan tarif ruas tol Cawang-Tomang-Pluit yang mereka kelola. Tarif baru yang ditetapkan berlaku mulai Minggu (27/2/2022) pukul 00.01 WIB atau setelah pukul 00.00 WIB, Sabtu (26/2/2022) nanti.

“Menaikkan tarif Tol Dalam Kota ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 yang tentunya mengacu kepada Undang-undang jalan tol, dimana untuk menaikkan tarif ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dan kami telah memenuhi hal-hal tersebut,” papar Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Selain untuk perhitungan pengembalian investasi yang telah ditanamkan investor, kata Raddy, penyesuaian tarif juga dalam rangka untuk menyesuaiakan dengan tingkat inflasi yang ada setiap dua tahun sekali. Dan itu, lanjut dia, dijamin oleh Undang-undang.

Ilustrasi,menyetir di jalan tol saat hujan – dok.Istimewa

“Sekarang di ruas tersebut sudah dua tahun tarif yang lama berlaku, sehingg setelah kita evaluasi ternyata tingkat inflasi pada inflasi periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03%. Karena itulah, diajukan kepada pemerintah, dalam hal ini ke Kementerian PUPR untuk dinaikkan, dan ternyata disetujui,” jelas Raddy.

Kenaikkan tarif itu berlaku untuk semua golongan kendaraan, dengan besaran Rp 500. Sehingga tarif baru untuk masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000
Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000
Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000
Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000
Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000. (Jap/Aa)