Jakarta, Mobilitas – Kepolisian telah menerapkan aturan tentang penindakan pelanggar batas laju kendaraan di jalan tol – yakni paling lambat 60 kilometer per jam (kpj) dan maksimal 100 kpj – melalui kamera pemantau kecepatan. Bagi mereka yang melanggar akan dikenai bukti pelanggaran (Tilang) berikut denda yang harus dibayar.
Aturan tersebut mulai diterapkan secara efektif pada 1 April 2022, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama sebulan, yakni dari tanggal 1 – 31 Maret. Kini, setelah tiga hari diterapkan, Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri melakukan evaluasi.
“Hasilnya, sangat positif. Selama tiga hari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan telah menyebabkan perubahan budaya keselamatan berkendara di jalan tol yang cukup signfikan,” tutur Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Firman membeberkan, selama tiga hari penerapa aturan itu di jalan tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung, pelanggaran batas kecepatan itu terus menurun. Jika di hari pertama masih mencapai 2.580 capture, hari kedua turun menjadi 1.683 capture.
“Sedangkan di hari ketiga turun drastis menjadi 631 pelanggaran di hari ketiga,” kata Firman.
Tren penurunan pelanggaran yang sangat signifikan juga terjadi pada jalan tol di wilayah Polda Metro Jaya, dan jalan Tol Trans Jawa di wilayah Polda Jawa Tengah maupun Jawa Timur. ETLE Speedcam (kamera pemantau batas kecepatan) dipasang di 14 jalan tol.
“Diharapkan titik-titik ETLE ini makin masif kita terapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident,” tandas Firman.
Sementara itu, pengamat transportasi Budiyanto yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (5/4/2022) mengingatkan agar kepolisian maupun lembaga yang terkait dengan penerapan aturan ini untuk memikirkan sistem bagaimana jika lalu-lintas macet.
“Kan kalau lalu-lintasnya macet dengan berbagai penyebab, otomatis laju kecepatan mobil juga akan melambat, sehingga bisa jadi di bawah batas minimal yang ditetapkan atau di bawah 60 kilometer per jam? Lha ini apakah akan terjadi tilang massal?,” papar dia.
Mantan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya itu menyarankan agar pihak yang memiliki otoritas atas penerapan aturan tersebut membuat dan memastikan ketepatan cara kerja sistem yang secara otomatis akan menyesuaikan dengan kondisi lalu-lintas. Terutama jika terjadi perubahan kondisi lalu-lintas yang berada di luar kontrol pengguna jalan tol.
“Sehingga, jangan sampai penegakkan aturan hukum yang dimaksudkan untuk tujuan baik, justeru akan menimbulkan masalah hukum baru. Apalagi, dari pengalaman empiris kita selama ini, jalan tol kita sering juga mengalami kemacetan dengan berbagai alasan maupun penyebab,” kata dia.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (5/4/2022) memastikan sistem seperti itu sudah disiapkan jauh sebelum aturan ini diterapkan. Artinya, ketika lalu-lintas macet dan laju kecepatan kendaraan melambat karena bukan kesengajaan maka tidak akan dikenai sanksi.
“Kita sudah menyiapkan berbagai skenario untuk segala kemungkinan. Intinya, penerapan aturan ini akan berjalan dengan cermat, cepat, dan tepat,” kata dia.
(Fer/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id