Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih memberlakukan pembatasan jumlah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam setiap harinya bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum orang maupun barang.
Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan penyaluran BBM jenis dan kategori tersebut agar tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Ketentuan ini masih diberlakukan menyusul kelangkaan sotok di sejumlah daerah belum lama ini. Intinya, BPH Migas terus melakukan pengawasan agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan penyalurannya tidak melebihi kuota yang ditetapkan, sehingga pembeliannya oleh masyarakat harus dikendalikan,” papar anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Pengendalian pembelian BBM per hari dilakukan untuk per kendaraan. Dasar aturan kebijakan ini adalah SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/Kom/2020.
Rincian jumlah pembelian untuk masing-masing kategori kendaraan per harinya adalah sebagai berikut: untuk kendaraan bermotor pribadi roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan. Lalu, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan
Sedangkan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/ hari/kendaraan.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (18/4/2022) memastikan ketentuan pembatasan tersebut masih berlaku.
“Tapi yang perlu dipahami, ini bukan larangan membeli ya, tetapi pengendalian pembelian untuk jenis solar bersubsidi. Untuk solar non subsidi tidak ada pembatasan jumlah pembelian, sehingga diharapkan masyarakat yang membutuhkannya bisa membeli yang non subisidi,” papar dia.
Irto mengatakan, Februari lalu penyaluran solar bersubsidi telah melebihi 10% dari kuota yang ditetapkan pemerintah. Karena itulah, sekarang stok sekaligus proses penyaluran solar tersebut ke SPBU terus dimonitor secara real time saban harinya.
Ekonomi tumbuh
Tingginya permintaan solar bersubsidi oleh masyarakat, lanjut Irto, tak lepas dari pertumbuhan ekonomi nasional yang di atas 5%. Seiring dengan hal itu, kegiatan mobilitas orang maupun barang juga meningkat, sehingga kebutuhan bahan bakar untuk sarana transportasi pun naik.
“Karena itu, kita terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal,” kata dia.
Untuk mengawasinya, SPBU melakukan pencatatan pembelian oleh kendaraan, yakni melalui perekaman nomor kendaraan, data diri konsumen, serta volume pengisian. Bahkan, Pertamina akan melakukan pencatatan secara digital.
“Sehingga, data antara satu SPBU dengan SPBU lain dapat terintegrasi. DEngan demikian pemberlakuan aturan dan pengawasannya lebih maksimal,”ucap Irto.
Sekadar informasi, kuota Solar subsidi pada 2022 ditetapkan sebesar 15,1 juta kilo liter (kl) di mana alokasi kepada Pertamina sebesar 14,9 juta kl dan PT AKR Corporindo (AKRA) 186 ribu kl. Namun Pertamina memproyeksikan, permintaan Solar subsidi pada tahun ini bisa meningkat hingga 16 juta kl. (Fan/Aa)