Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
Ngebut di Tol Saat Mudik Lebaran Tetap Ditilang, Ini Lokasi Kamera – Mobilitas.id
Ilustrasi, ngebut di jalan tol - dok.YouTube

Ngebut di Tol Saat Mudik Lebaran Tetap Ditilang, Ini Lokasi Kamera

Arif Arianto
3 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Terhitung sejak 1 April lalu, Kepolisian RI telah menetapkan batas minimal dan maksimal laju kecepatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang melaju di jalan tol 60 kilometer per jam (kpj) hingga 100 kpj. Pemantauan dilakukan dengan kamera pengintai yang akan merekam plat nomor kendaraan pelanggar aturan, dan sekaligus menetapkan bukti pelanggarannya.

Dasar penerapan tilang batas kecepatan ini adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-undang tersebut

Intinya, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan. Sanksi itu bisa digantikan dengan denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Mengemudi di jalan tol dok.Inf.News

“Jadi, dasar ketentuannya sudah jelas. Dan kalau sudah terekam melakukan pelanggaran, lalu diberitahu tentang pelanggaran berikut dendanya, pemilik mobil tidak segera membayar, maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan diblokir,” ungkap Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Seperti dijelaskan di laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Peraturan kecepatan di jalan tol diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Ketentuan itu diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam dua peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 kpj hingga 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. “Tetapi, kalau melihat kondisi arus lalu-lintas yang padat seperti sekarang ini (mudik lebaran) sepertinya tidak memungkinkan untuk ngebut. Tetapi, jika ada kesempatan, lalu nekat ngebut, pasti akan ditilang,” tandas Made.

Kemacetan di jalan tol – dok.Egypt Independent

Penerapan tilang online bagi pelanggar batas kecepatan di jalan tol didasaarkan pada hasil perekaman kamera ETLE yang dipasang di lokasi berikut:
• Jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
• Jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
• Jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
• Jalan tol Padaleunyi Km 120 B
• Jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
• Jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
• Jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Selain itu ada Speed Camera Korlantas Polri yang dipasang di lokasi berikut ini:
• Jalan Tol Palimanan-Kanci
• Jalan Tol Batang-Semarang
• Jalan Tol Semarang-Solo
• Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
• Jalan Tol Ngawi-Kertosono. (Fan/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article