Jakarta, Mobilitas – Penerapan sistem penindakan pelamnggaran terhadap peratiran lalu lintas dengan bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dinilai efektif menjerat para pelanggar. Bahkan sistem yang mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2021 di 12 Polda itu akan diperluas lagi menjadi 14 Polda.
Seperti diungkap Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak, Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol. Mohammad Tora, yang dihubungi Mobilitas, Kamis (23/6/2022), saat ini sistem ETLE yang diterapkan di 12 Polda menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.
“Kamera mobile atau berjalan adalah ETLE Mobile yaitu kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor. Kamera ini merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan,” kata dia.
Sepanjang tahun 2021, lanjut Tora, ada 1.771.242 kasus pelanggaran peraturan lalu-lintas yang terjaring ETLE dengan titipan denda senilai Rp 639 miliar. Jumlah kasus yang terjaring dan nilai titipan denda itu jauh di atas jumlah yang dijaring sebelum ada ETLE atau di tahun 2020 yang sebanyak 120.733 kasus yang diberi tilang dengan titipan denda senilai Rp53,67 miliar.
Hanya saja, masih banyak pelanggar yang terjaring ETLE baik melalui kamera statis maupun kamera mobile itu yang tidak menyadari kalau dirinya telah tertangkap kamera melakukan pelanggaran dan diberi Tilang. Mereka baru mengetahui ketika akan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan.
“Sebab, dinyatakan bahwa STNK kendaraan mereka telah diblokir karena tidak mengkonfirmasi bahwa mereka telah melakukan pelanggaran,” ucap Tora.
Oleh karena itu, saran Tora, sebaiknya pemilik kendaraan melakukan pengecekan apakah kendaraannya terjaring sistem ETLE atau tidak. Pengecekan itu sangat mudah untuk dilakukan.
Berikut caranya:
Pertama, kunjungi situs resmi https://etle-korlantas.info/id/check-data. Kemudian, isi data yang diminta, mulai dari pelat nomor, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan kamu.
Jika semua telah diisi dengan tepat, lalu klik Cek Data. Kalau kemudian muncul kalimat No Data Available, berarti Anda dan kendaraan kamu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran.
Tetapi sebaliknya, jika ada tulisan tentang data kendaraan kamu, maka berarti kendaraan kamu telah digunakan dengan melanggar peraturan lalu-lintas dan terkena Tilang. Data pelanggaran itu akan ditampilkan secara rinci mulai dari waktu, lokasi, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan. (Jap/Aa)