Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
Cara Mudah Melihat Kelayakan Bus Pariwisata untuk Disewa – Mobilitas.id
Ilustrasi, Bus Pariwisata - dok.Mobilitas

Cara Mudah Melihat Kelayakan Bus Pariwisata untuk Disewa

Arif Arianto
3 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan meningkatkan pengawasan bus, khususnya terhadap angkutan pariwisata. Maklum, meski aturan tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – yakni Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2017 – telah diterbitkan, namun kecelakaan bus pariwisata masih marak terjadi.

Data menunjukkan, sepanjang tahun 2019 hingga Februari telah terjadai 9 kasus kecelakaan bus pariwisata di berbagai kota di Tanah Air. Dari jumlah kecelakaan ini 119 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka berat dan ringan.

“Oleh karena itu, kami akan melakukan pengawasan yang lebih intensif. Namun, keterlibatan masyarakat untuk pengawasan ini juga sangat dibutuhkan. Tanpa keterlibatan masyarakat, pengawasan ketat kami juga tidak ada arti. Sebab, selaku konsumen lah yang memilih dan menentukan saat menyewa bus pariwisata,” ujar Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Suharto, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Suharto menyebut, banyak masyarakat yang awam dalam melihat kelayakan sebuah bus pariwisata. Mereka banyak yang melihat dari sisi tampilan dan iming-iming tarif sewa yang murah.

Ilustrasi bus pariwisata milik sebuah perusahaan otobus – dok.Istimewa

“Padahal, tidak sedikit bus pariwisata itu meruypakan bus model lama yang kondisi juga kurang baik, tetapi berganti bodi karoseri. Nah, yang seperti ini harus dipahami oleh masyarakat. Jika tidak paham apakah itu bus lama tetapi bertampilan baru, sebaiknya mengacu pada data perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian perhubungan,” ujar dia.

Caranya,  cukup melihat di situs Spionam milik Kementerian Perhubungan. Spionam adalah singkatan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimod. Bahkan, menurir Suharto, Kementerian tengah bersiap meluncurkan aplikasi Spionam itu di ponsel.

“Dengan aplikasi itu, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memeriksa validitas angkutan umum yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum. Dan di Spionam itu juga dicantumkan kapan masa berlaku uji kendaraan juga masa berlaku kartu pengawasan kendaraan tertentu,” kata dia.

Ilustrasi, supir dan awak bus pariwisata saat istirahat – dok.Istimewa

Jika telah memeriksa Spionam dan untuk melebih meyakinkan tentang kondisi bus itu, maka masyarakat bisa melihat kondisi fisik bus yang akan disewa.Pastikan ada safety belt.
Kemudian ada alat pemadam api, alat pemecah kaca, ketersediaan akses keluar melalui pintu darurat jika ada kondisi darurat.

Selain itu cermati kondisi bodi apakah banyak yang penyok atau dempulan di berbagai bagiannya. Pastikan juga tidak ada kaca yang retak, dan lampu-lampu berfungsi dengan baik. (Jap/Aa)

 

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article