Jakarta, Mobilitas – Penghapusan dua unsur perpajakan ini dimaksudkan agar masyarakat patuh membayar pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (24/8/2022) membenarkan kabar tersebut.
“Iya betul seperti itu, kita usulkan seperti itu. Memang, kelihatannya bagi daerah akan ada revenue potential lost, tetapi tidak demikian. Justeru sebaliknya,” papar Agus.
Menurut Agus, kebijakan penghapusan pajak diusulkan karena saat ini banyak pemilik kendaraan bermotor – terutama pembeli kendaraan bekas – yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan yang mereka beli. Walhasil, Pemda justeru kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
Sebelumnya, seperti dikutip laman resmi NTMC Polri, Rabu (24/8/2022) Agus mengatakan tidak sedikit pula pemilik kendaraan yang menggunakan data orang lain agar tidak terkena pajak progresif. Akibatnya, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menjadi tidak akurat.
“Sehingga kondisi ini berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor,” ucap Agus.
Selain itu, penghapusan pajak tersebut juga bisa menjadi relaksasi bagi masyarakat yang pajak kendaraannya tertunggak hingga dua tahun. Sementara sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan status perpajakan seperti itu akan dihapuskan datanya alias dinyatakan bodong. (Nin/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id