Jakarta, Mobilitas – SIM adalah bukti legal kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan.
Menurut Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol.Trijulianto Djati Utomo, karena fungsi pentingnya itu, maka SIM harus dimiliki dan selalu dibawa oleh seseorang yang menggunakan kendaraan bermotor.
“Kalau tidak, maka seseorang dianggap ilegal menggunakan kendaraan dan melanggar peraturan. Sehingga dikenai sanksi dan bukti pelanggaran (tilang),” papar dia saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Djati mengatakan berdasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 ditetapkan syarat, proses, serta biaya penerbitan SIM. Semua proses berlangsung mudah dan transparan.
“Bahkan layanan bisa secara online. Tidak hanya bagi masyarakat di lokal kita, masyarakat Indonesia yang di luar negeri pun bisa dilayani secara online melalui aplikasi SINAR,” kata dia.
Ada empat syarat untuk mengajukan permohonan SIM, yaitu usia yang sesuai ketentuan, lulus administrasi, sehat, serta lulus ujian. Usia pemohon SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal telah berusia 17 tahun.
Kemudian SIM C1 minimal berusia 18 tahun, lalu pemohon SIM C2 minimal berusia 19 tahun, SIM A Umum dan SIM B1 berusia minimal 20 tahun. “Sedangkan untuk pemohon SIM B2 diwajibkan berusia minimal 21 tahun. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun, dan pemohon SIM B2 Umum harus berusia minimal 23 tahun,” jelas Djati.
Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM B Rp 120 ribu, SIM B2 Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM C1 Rp 100 ribu. Sementara untu pembuatan SIM C2 biayanya Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu. (Jap/Aa)