Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
Menhub akan Sesuaikan Tarif Ojol, Dinilai Sangat Aneh – Mobilitas.id
Ilustrasi, mitra driver Gojek - dok.Gojek

Menhub akan Sesuaikan Tarif Ojol, Dinilai Sangat Aneh

Arif Arianto
2 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Menteri Perhubungan (Menhub) akan menyesuaikan tarif ojek online (Ojol) terkait kenaikkan harga BBM.

Dalam keterangan resmi yang diterima Mobilitas di Jakarta, Senin (5/9/2022) lalu, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pengumuman tarif baru Ojol itu akan diumumkan dua hari kemudian (terhitung sejak 5 September 2022).

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (Ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” ungkap dia.
Budi

menegaskan bahan bakar minyak (BBM) merupakan komponen penting dalam operasional angkutan, ternasuk Ojol. Porsi unsur BBM ini dalam komponen biaya operasional layanan transportasi mencapai 11% – 40%. “Oleh karena itu penyesuaian tarif transportasi atau kendaraan umum harus dilakukan,” tandasnya.

Sebelumnya Budi telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Artinya, jika dia menetapkan penyesuaian tarif bisa berdalih sesuai dengan dasar hukum ini.

Pengemudi ojek online yang mangkal di sudut kota Tangerang – dok.Istimewa

Namun, bagi peneliti Laboratorium Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, kebijakan Menhub yang akan menyesuaikan tarif Ojol tidak berdasar.

“Karena ojek kendaraan roda dua itu bukan sarana transportasi yang diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, kalau ada aturan yang menetapkan pengaturan tarif itu, berarti tidak berdasar undang-undang tersebut. Sehingga, sangat aneh jika Menhub menetapkan penyesuaian tarif Ojol,” papar Djoko saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Pernyataan serupa dilontarkan anggota komisi V DPR RI, Sudewo, yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (7/9/2022). “Iya, ini sugguh aneh. Karena Kemenhub sampai saat ini  belum pernah melegalkan Ojol sebagai sarana layanan transportasi umum. Lha kok tiba-tiba mengatur tarif,” tandas dia. (Jap/Jrr/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article