Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
Tarif Baru Ojek Online Diberlakukan, Ini Besarannya – Mobilitas.id
Ojek online Grab Bike - dok.Grab

Tarif Baru Ojek Online Diberlakukan, Ini Besarannya

Arif Arianto
2 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Sebelumnya tarif baru Ojek Online (Ojol) dijadwalkan mulai berlaku 10 September.

Namun, seperti dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, pemberlakuan tarif anyar itu ditunda. “Karena kita mengakomodir aplikator. Akhirnya disepakati, tarif yang baru ini mulai berlaku pukul 01.00 WIB, Minggu, 11 September,” kata dia saat dikonfirmasi Mobilitas, Sabtu (10/9/2022).

Penyesuaian tarif Ojol itu disebut sebagai langkah penyesuaian terhadap kenaikkan harga BBM yang mulai berlaku 3 September lalu. Selain harga BBM, komponen penentuan tarif baru itu adalah upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, serta biaya jasa minimal order empat kilometer.

Berikut besaran tarif baru itu berdasar Zona:
Untuk zona I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabe, tarif bawah naik 8% dan tarif batas atas naik 8,7%. Sehingga biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp1.850 per kilometer (km).

Kemudian biaya jasa batas atas menjadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp2.300/km. Lalu biaya jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 9.250 – Rp 11.500).

Pengemudi ojek online yang mangkal di sudut kota Tangerang – dok.Istimewa

Untuk zona II yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah naik 13% dan tarif batas atas naik 6%. Biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.550/km dari sebelumnya Rp 2.250/km.

Kemudian biaya jasa batas atas menjadi Rp 2.800/km dari sebelumnya Rp 2.700/km. Sedangkan biaya jasa minimal menjadi Rp 10.200 – Rp 11.200 dari sebelumnya Rp 13.000 – Rp 13.500)

Untuk zona III Zona yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua, tarif batas bawah naik 9,5 % dan tarif batas atas naik 5,7%. Biaya jasa batas bawah menjadi Rp2.300/km dari sebelumnya Rp 2.100.

Kemudian biaya jasa batas atas menjadi Rp2.750/km dari sebelumnya Rp 2.600. Biaya jasa minimal menjadi Rp 9.200 – Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 10.500 – Rp 13.000. (Jap/Aa)

 

 

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article