Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
Beredar Informasi Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Penjelasan Polisi – Mobilitas.id
Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan razia dalam rangka melakukan tilang manual - dok.Istimewa via Wahana Honda

Beredar Informasi Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Penjelasan Polisi

Arif Arianto
2 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Dalam beberapa hari ini beredar informasi menerapkan tilang manual berlaku lagi di Jakarta dan daerah lain.

Padahal, Kapolri melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober lalu menginstruksikan cara penindakan pelanggaran lalu-lintas melalui pejmberian bukti pelanggaran (Tilang) manual. Sebagai gantinya diberlakukan tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile.

Menanggapi informasi tersebut, Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman memastikan ada yang salah dengan informasi itu. “Bukan ada pemberlakuan kembali Tilang manual ya. Yang betul, tetap diberlakukan cara tialng elektronik. Namun, tilang manual akan secara khusus dilakukan jika ada kasus-kasus khusus pula,” ungkap Latif saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Kasus-kasus itu antara lain penggantian pelat nomor kendaraan dengan pelat nomor kendaraan atau bahkan pelat nomor palsu. Sebab, tindak pelanggaran ini bisa memiliki potensi pelanggaran hukum lain seperti pidana, misalnya pencurian atau terkait kasus lain.

“Karena itulah, kalau menemukan tindak pelanggaran seperti itu langsung kita berikan tindakan dengan Tilang manual. Sehingga tindakan hukum bisa dengan cepat dilakukan juga,” jelas Latif.

Kedua, tindak pelanggaran berupa balapan liar. Aksi adu cepat kendaraan secara liar di jalan raya tentu sangat membahayakan pengguna kendaraan lain atau pejalan kaki di area tempat aksi itu dilakukan.

Ilustrasi, kamera perekam pelanggaran aturan lalu-lintas di jalan  – dok.Viion Systems

Oleh karena itu pula, lanjut Latif, aksi yang membahayakan diri sendiri dan orang itu harus dihentikan. Caranya segera ditindak.

Ketiga, penggunaan knalpot bersuara bising. Kendaraan pengguna knalpot dengan suara melebihi batasan statndar dan kepatutan bukan saja membuat orang lain tidak nyaman, tetapi juga menggangu.

“Selebihnya tetap menggunakan Tilang elektronik atau ETLE,” tandas Latif.

Saat ini di wilayah Polda Metro Jaya telah terpasang 11 kamera Tilang elektronik statis (ETLE) yang satu di antaranya di Tangerang Selatan. “Kalau ETLE Mobile mulai efektif diberlakukan 13 Desember nanti,” imbuh dia. (Jap/Aa)

 

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article