Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the foxiz-core domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the molongui-authorship domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /var/www/vhosts/mobilitas.id/httpdocs/wp-includes/functions.php on line 6114
Aparat Rencanakan Arus Satu Arah Berlaku di Tol Saat Mudik, Ini Lokasinya – Mobilitas.id
Ilustrasi, berkendara di jalan tol - Expatrio.com

Aparat Rencanakan Arus Satu Arah Berlaku di Tol Saat Mudik, Ini Lokasinya

Arif Arianto
4 Min Read

Jakarta, Mobilitas – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepolisian RI (Polri) berencana untuk memberlakukan sistem arus lalu-lintas di jalan tol selama masa arus mudik maupun balik lebaran 2022. Rencananya, sistem ini mulai berlaku 28 April hingga 1 Mei 2022 (untuk arus mudik) dan 6 Mei – 9 Mei 2022 (saat arus balik).

“Ini rekayasa manajemen arus lalu-lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 yang sampai saat ini kami tetapkan. Penerapan sistem ini sebagai langkah antisipasi terjadinya kemacetan lalu-lintas, mengingat jumlah pemudik pengguna kendaraan pribadi diperkirakan meningkat,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Budi menyebut, hasil survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub menunjukkan, masyarakat di kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) yang menyatakan berniat mudik sebanyak 14 juta orang lebih. Sebagian besar dari mereka mengaku akan menggunakan sarana transportasi darat, mulai dari kereta api, bus, sepeda motor, dan mobil.

Menyetir mobil di jalan tol – dok.Carcarehunt

“Taruhlah yang mengggunakan mobil itu setengahnya, berarti akan ada sekitar 7 juta lebih mobil melintas di jalan tol. Itu dari Jabodetabek saja, belum dari daerah lainnya seperti Sumatera ke Jawa. Oleh karena itu, kami bersama Korlantas Polri melakukan simulasi bagaimana melakukan one way maupun contra flow yang baik, dari kilometer mana ke kilometer berapa di jalan tol Trans Jawa,” papar mantan Widyaiswara Korlantas Polri itu.

Sistem one way atau satu arah yang dimaksud adalah, dua lajur sisi kanan maup[un kiri atau dua laju yang berlawanan arah pada saat sistem itu diberlakukan hanya dilalui oleh kendaraan yang menuju tempat yang sama atau satu arah tujuan. Sedangkan contra flow, adalah arus lalu-lintas yang berlaku di satu lajur yang sama (yakni baik di laju kiri maupun kanan) dengan arah laju kendaraan yang berlawanan.

lustrasi, lalu-lintas di jalan tol – dok.RAC.co.uk

Ini jadwal pemberlakuan sistem tersebut:
Arus Mudik:
1. Kamis 28 April 2022 pukul 17.00-24.00WIB
Mulai dari Tol Cikampek KM 47 s/d GT Kalikangkung KM 414.
2. Jumat 29 April 2022 pukul 07.00- 24.00 WIB
Mulai dari Tol Cikampek KM 47 s/d GT Kalikangkung KM 414.
3. Sabtu 30 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB
Mulai dari Tol Cikampek KM 47 s/d GT Kalikangkung KM 414.
4. Minggu 1 Mei 2022 pukul 07.00-12.00 WIB
Mulai dari Tol Cikampek KM 47 s/d GT Kalikangkung KM 414.

Arus Balik:
1. Jum’at 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB
– Mulai dari GT Kalikangkung KM 414 s/d Tol Cikampek KM 47, yang setelahnya berlaku contraflow KM 28.500
2. Sabtu 7 Mei 2022 pukul 07.00- 24.00 WIB
Mulai dari GT Kalikangkung KM 414 sd GT Halim KM 3.500
3. Minggu 8-9 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB
Mulai dari GT Kalikangkung KM 414 sd GT Halim KM 3.500

Sementara untuk batas waktu akhir pemberlakuan saistem itu, kata Budi Setiyadi, bersifat fleksibel terganrung situasi dan kondisi. Dengan kata lain hal itu menjadi wewenang atau diskresi kepolisian. (Jap/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id

Share This Article