Jakarta, Mobilitas – Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh di jalan tol Trans Jawa – yang menempuh jarak terjauh – dan mengalami kepenatan di tengah perjalanan bakal bisa istirahat menginap di hotel (tempat penginapan berkelas hotel) tanpa perlu keluar tol. Pasalnya, bakal dibangun tempat istirahat seperti itu di lokasi rest area jalan tol terpanjang di Jawa itu.
Fasilitas itu akan dibangun oleh kongsi antara PT Jasamarga Related Business (JMRB) dengan Omega Hotel Management (OHM), perusahaan pengelola hotel di bawah payung Alfaland Group. Bahkan perjanjian kerjasama keduanya telah diteken di Jakarta, pada Senin (10/1/2022) lalu.
“Pada prinsipnya kerjasama itu sudah kami sepakati. Tetapi untuk hal-hal yang bersifat teknis dalam merealisasikan proses pembangunan fasilitas tersebut dan lainnya masih terus kami kami secara bersama-sama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah terwujud,” ungkap Direktur Utama PT JMRB Cahyo Satrio Prakoso, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (12/1/2021).
Cahyo menegaskan bahwa ide untuk membangun fasilitas itu didasari fakta banyak sekali pengguna jalan tol yang ingin menikmati perjalanan mereka layaknya sebuah perjalanan liburan yang menyenangkan. Namun, keinginan seperti itu tak sepenuhnya bisa diwujudkan karena di tengah perjalanan, ketika mereka ingin beristirahat menginap di rest area kurang representatif.
Bahkan, tak sedikit dari mereka yang harus keluar jalan tol dulu untuk menginap di hotel dan keesokan harinya kembali masuk ke jalan tol. Cara seperti itu, tentu kurang efisien.
Apalagi, lanjut Cahyo, di saat peak seasson mobilitas masyarakat. Misalnya di hari-hari besar seperti lebaran atau libur Nataru, weekend, dan sebagainya.
“Apalagi, untuk pengembangan fasilitas ini juga ada dasarnya yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol. Sehingga, dengan kata lain, pembangunan fasilitas tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol, yang tentu saja termasuk di lokasi rest area,” ujar Cahyo.
Hanya, di rest area mana saja yang bakal dibangun fasilitas itu dan berapa nilai investasi yang bakal digelontorkan, Cahyo masih enggan menyebutkannya. Dia berdalih semuanya masih dalam pengkajian.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Rabu (12/1/2021) menyebut rencana pembangunan fasilitas properti tempat istirahat di rest area tidak menyalahi aturan. Peraturannya, kata Danang, sudah jelas yaitu Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021.
Bahkan di Undang-undang jalan tol pun tidak bertentangan, karena ini bagian dari fasilitas layanan bagi pengguna jalan tol. Sebaliknya, justeru menjadi bagian yang diwajibkan karena ternasuk fasilitas istiriahat yang wajib ada di sebuah jalan tol.
“Karena dalam perjalanan jarak jauh, orang bisa saja mengalami kelelahan. Kalau orang lelah kan bahaya, bisa mengantuk dan sebagaiya sehingga berpotensi bahaya. Fasilitas tempat istirahat itu justeru menjadi mandatory dari undang-undang, kalau fasilitasnya lebih bagus kan lebih baik,” tandas mantan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia itu. (Fat/Jap/Aa)